BERITA TERKINI
Pemkot Gorontalo Bentuk Tim Penyusun Ranperda Terkait Isu LGBT

Pemkot Gorontalo Bentuk Tim Penyusun Ranperda Terkait Isu LGBT

Pemerintah Kota Gorontalo membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mengatur persoalan terkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Pembentukan tim ini disebut sebagai tindak lanjut dari sikap Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, yang sebelumnya menyampaikan pernyataan tegas mengenai fenomena LGBT di Kota Gorontalo.

Pertemuan perdana tim penyusun Ranperda digelar pada Selasa di ruang Sekretaris Daerah Kota Gorontalo. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Dr. Ir. H. Ismail Madjid.

Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga hadir dalam pertemuan itu, antara lain Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Gorontalo Nurainsyah Kadir selaku pemrakarsa Ranperda, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo Rulan Pobi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dandy Datau, para tenaga ahli wali kota, perwakilan tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo Dr. Apriyanto Nusa, serta perwakilan Kementerian Hukum Dr. Rismanto.

Salah seorang anggota tim penyusun, Dr. Apriyanto Nusa, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat tim berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses penyusunan Ranperda. Menurutnya, FGD tersebut ditujukan untuk memperoleh partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah.

Apriyanto mengatakan isu LGBT telah menjadi perhatian di sejumlah daerah. Ia juga menyebut bahwa secara kelembagaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyampaikan dorongan agar pembentuk undang-undang merumuskan ketentuan mengenai penghukuman terhadap kampanye LGBT.

Ia menjelaskan, forum FGD direncanakan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan lintas agama, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, pelibatan banyak pihak dilakukan agar peraturan yang nantinya disahkan memiliki legitimasi sosiologis.

Apriyanto menambahkan, semangat penyusunan Ranperda juga didasarkan pada falsafah Kota Gorontalo sebagai Serambi Madinah, yakni adat bersendikan syariat dan syariat bersendikan Kitabullah.

Ia berharap proses penyusunan Ranperda dapat berjalan lancar sesuai tahapan. Apriyanto juga meminta dukungan masyarakat agar Ranperda dapat diselesaikan dengan baik, dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap generasi muda, khususnya anak-anak, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.