Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mencatat Kecamatan Sukarame sebagai wilayah dengan jumlah usaha kuliner terbanyak di kota tersebut. Berdasarkan data penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), terdapat 1.297 usaha kuliner di Sukarame dari total 5.670 usaha di Bandarlampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Febriana, mengatakan tingginya aktivitas usaha di Sukarame berkaitan dengan pertumbuhan kawasan permukiman yang pesat serta meningkatnya perputaran ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, jika dilihat berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sektor kuliner menjadi penopang utama aktivitas usaha di Bandarlampung. Selain Sukarame, Kecamatan Kedaton tercatat memiliki 773 usaha, Way Halim 762 usaha, Kemiling 721 usaha, dan Tanjung Senang 669 usaha.
Menurut Febriana, besarnya angka tersebut menunjukkan sektor food and beverage (F&B) masih menjadi peluang usaha yang menjanjikan di Bandarlampung. Ia juga menyebut peningkatan jumlah usaha sejalan dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus legalitas.
Febriana menambahkan, DPMPTSP dalam satu hari mampu menerbitkan hingga 452 izin usaha. Ia mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha agar segera mengurus NIB sebagai identitas resmi usaha, yang saat ini dapat diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun persyaratan pengurusan NIB pada 2026, kata dia, meliputi kepemilikan NIK (KTP), email aktif, nomor telepon, serta penentuan bidang dan lokasi usaha sesuai KBLI. Pemkot, lanjutnya, terus mendorong kemudahan perizinan agar investasi di Bandarlampung tumbuh dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

