Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta, yang selama ini dikenal sebagai ruang publik tempat berkumpul warga dan wisatawan, menjadi perhatian setelah seorang pemilik usaha kuliner memutuskan menghentikan operasional food truck-nya usai berjualan selama satu hari. Keputusan tersebut memunculkan sorotan terhadap biaya dan ketentuan operasional yang dihadapi pelaku usaha kecil di kawasan tersebut.
Pemilik food truck Bolosego, Dyah L Fardisa, menyampaikan bahwa rencana awalnya adalah berjualan di Alkid selama lima hari, pada 16 hingga 20 September. Namun, setelah hari pertama beroperasi, ia memilih tidak melanjutkan aktivitas berjualan di lokasi itu.
Dyah menjelaskan keputusan itu diambil setelah ia memperoleh izin berjualan secara resmi, tetapi kemudian menghadapi sejumlah biaya tambahan yang disebutnya tidak terduga. Di antaranya pungutan parkir yang dinilai terlalu tinggi serta adanya permintaan untuk menyediakan makanan bagi sejumlah orang, yang menurutnya tidak diatur secara jelas. Selain itu, kebutuhan listrik yang besar dan biaya pemeliharaan kendaraan turut menambah beban pengeluaran.
Pengalaman tersebut dibagikan Dyah melalui media sosial, termasuk TikTok, untuk memberi tahu pelanggan yang telah berencana datang. Dalam salah satu video yang kemudian viral, ia menyatakan, “Baru satu hari food truck-nya berjualan di Alun-Alun Kidul, dengan berat hati aku harus umumkan ke kalian, kita sudah tidak mangkal lagi di sana.”
Setelah videonya mendapat respons dan beberapa pihak menghubunginya, Dyah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kronologi kejadian. Ia menyebut ada percakapan dengan pihak kepolisian terkait izin berjualan serta upaya mencari solusi, tetapi pada akhirnya ia menilai risiko dan beban biaya tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasi di Alkid.
Menurut Dyah, biaya yang muncul dalam waktu singkat berdampak pada kondisi keuangan usahanya. Ia menyebut kerugian mencapai jutaan rupiah. Di sisi lain, ia juga menyinggung beban emosional, termasuk kekhawatiran terhadap kekecewaan pelanggan yang menantikan produk Bolosego.
Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan regulasi operasional di ruang publik seperti Alkid. Pertanyaan yang mengemuka antara lain terkait mekanisme pungutan parkir, kepastian biaya operasional, serta kejelasan prosedur perizinan bagi pelaku usaha. Situasi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan usaha kecil yang mengandalkan lokasi ramai pengunjung.
Dyah menegaskan penutupan operasional di Alkid bukan keputusan yang diambil secara ringan, melainkan hasil evaluasi atas biaya dan risiko yang ia hadapi. Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian tentang pentingnya informasi yang jelas mengenai ketentuan dan biaya, agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan secara lebih terukur saat beroperasi di ruang publik.