Pemerintah memperkuat transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengunggah menu makanan harian melalui media sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan publik serta meningkatkan akuntabilitas program gizi nasional.
Program MBG yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu program prioritas pemerintah karena menjangkau jutaan penerima manfaat, mulai dari siswa sekolah hingga kelompok masyarakat rentan. Dengan skala pelaksanaan yang luas, pemerintah menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar program berjalan transparan dan tepat sasaran.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat maupun penyelenggara program membagikan informasi menu MBG di media sosial. “Tidak ada larangan unggah menu MBG di medsos. Justru kami mendorong transparansi agar publik bisa melihat langsung kualitas dan kesesuaian menu yang diberikan,” ujar Dadan.
Menurut Dadan, keterbukaan informasi dibutuhkan untuk mencegah disinformasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, menegaskan kewajiban mengunggah menu harian merupakan bagian dari standar operasional terbaru dalam pelaksanaan MBG. “BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki akun media sosial aktif dan menu MBG harus diunggah tiap hari. Ini untuk memastikan pengawasan publik berjalan efektif,” kata Sony.
Ia menjelaskan dokumentasi menu secara rutin di media sosial tidak sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat memantau kualitas makanan, variasi menu, hingga standar kebersihan dapur program MBG.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati juga menyampaikan masyarakat diperbolehkan membagikan informasi terkait menu MBG selama sesuai fakta. “Asal sesuai fakta, kami tidak pernah melarang warga mengunggah menu MBG ke media sosial. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” ujarnya.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan responsif terhadap pengawasan masyarakat.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

