Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pencantuman label gizi atau Nutri-level pada produk makanan dan minuman. Kebijakan ini ditujukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pilihan konsumsi sehat, sekaligus menekan beban penyakit tidak menular yang dipicu asupan gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Nutri-level melengkapi program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Melalui label tersebut, masyarakat diharapkan lebih selektif memilih makanan dan minuman sesuai kebutuhan nutrisi harian.
“Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan menjadi penyebab penyakit dengan tingkat kematian dan biaya pengobatan yang tinggi,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak dini dibandingkan pengobatan. Menurutnya, standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan berbagai riset global telah menunjukkan besarnya beban penyakit akibat konsumsi GGL yang berlebihan.
“Kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama gula, garam, dan lemak,” imbuhnya.
Budi juga menyoroti temuan CKG yang menunjukkan tren diabetes pada anak mulai meningkat. Meski tidak merinci angka, ia menegaskan anak-anak seharusnya tidak mengalami diabetes pada usia dini.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk menangani masalah kesehatan terkait GGL berlebih—termasuk hipertensi dan diabetes—mencapai sekitar Rp50 triliun.
Dorong gerakan gaya hidup sehat
Menkes berharap, penerapan Nutri-level dapat memicu gerakan hidup sehat di masyarakat. Ia mencontohkan tren olahraga lari maupun kebiasaan minum kopi tanpa gula yang belakangan berkembang dan dianggap sebagai bagian dari gaya hidup.
Menurutnya, pendekatan kesehatan akan lebih mudah diterima ketika menjadi gerakan yang dipandang “keren” atau bagian dari lifestyle, dibandingkan program yang dirasakan sebagai paksaan.
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan masa transisi selama satu hingga dua tahun bagi industri. Ketentuan teknis akan dituangkan dalam aturan turunan yang disebut akan segera diterbitkan.
“Untuk sementara dalam masa transisi, pencantuman Nutri-level masih bersifat mandiri. Namun, secara bertahap akan kami wajibkan,” kata Budi.
Kebijakan ini dikoordinasikan secara lintas sektor dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BPJS Kesehatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

