Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pencantuman label gizi atau Nutri-level sebagai upaya mengedukasi masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang lebih sehat. Kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu mengurangi beban penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut melengkapi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai sarana edukasi publik. Ia menilai, melalui informasi yang lebih jelas pada kemasan, masyarakat diharapkan dapat memilih makanan sesuai kebutuhan nutrisinya.
Menurut Budi, konsumsi GGL yang berlebihan menjadi salah satu pemicu penyakit dengan angka kematian dan biaya penanganan yang tinggi. Ia menyebut berbagai riset dan standar, termasuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah menekankan pentingnya pengendalian konsumsi GGL. Karena itu, ia menekankan pencegahan lebih baik dilakukan sebelum masyarakat jatuh sakit, salah satunya dengan mengatur pola makan.
Ia juga menyinggung hasil CKG yang menunjukkan angka diabetes pada anak cukup tinggi. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Budi menilai kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi pada anak-anak.
Selain dampak kesehatan, Budi menyampaikan beban pembiayaan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk masalah kesehatan terkait konsumsi GGL berlebih, seperti hipertensi dan diabetes, mencapai sekitar Rp50 triliun.
Budi berharap kebijakan Nutri-level dapat mendorong terbentuknya gerakan hidup sehat. Ia menilai pendekatan berbasis gerakan atau gaya hidup dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, seperti tren olahraga lari yang semakin diminati. Ia juga memberi contoh perubahan kebiasaan minum kopi, dari yang sebelumnya dianggap lebih “gaya” dengan gula atau susu, menjadi tren kopi tanpa gula seperti espresso atau americano.
Terkait penerapan pada industri, pemerintah saat ini masih berada dalam masa transisi sekitar satu hingga dua tahun. Dalam tahap awal, pencantuman Nutri-level masih diminta dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, sebelum nantinya diberlakukan secara wajib secara bertahap setelah aturan terbit.
Kebijakan ini, kata Budi, dikoordinasikan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BPJS Kesehatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

