BERITA TERKINI
Pemerintah Luncurkan Label Gizi Nutri-level untuk Edukasi Konsumsi Sehat

Pemerintah Luncurkan Label Gizi Nutri-level untuk Edukasi Konsumsi Sehat

Jakarta—Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pencantuman label gizi atau Nutri-level sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar lebih memahami konsumsi makanan dan minuman yang sehat. Kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu mengurangi beban penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut melengkapi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai sarana edukasi publik. Melalui label gizi, masyarakat diharapkan dapat memilih makanan sesuai kebutuhan nutrisinya.

Menurut Budi, konsumsi GGL yang berlebihan menjadi salah satu penyebab penyakit dengan angka kematian dan biaya penanganan yang tinggi. Ia menekankan bahwa pencegahan lebih baik dibandingkan pengobatan, salah satunya melalui pengaturan pola makan, terutama terkait asupan gula, garam, dan lemak.

Ia juga menyinggung temuan dari CKG yang menunjukkan angka diabetes pada anak cukup tinggi. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Budi menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi pada anak-anak.

Selain dampak kesehatan, Budi menyampaikan beban pembiayaan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk masalah kesehatan terkait konsumsi GGL berlebih—seperti hipertensi dan diabetes—mencapai sekitar Rp50 triliun.

Budi berharap kebijakan label gizi ini dapat mendorong terbentuknya gerakan hidup sehat. Menurutnya, pendekatan berbasis gerakan atau gaya hidup cenderung lebih mudah diadopsi masyarakat dibandingkan program yang bersifat memaksa. Ia mencontohkan tren olahraga lari yang menjadi gaya hidup, serta perubahan kebiasaan minum kopi, di mana kopi tanpa gula seperti espresso atau americano kini dianggap lebih “keren”.

Terkait penerapan di industri, Budi menyebut kebijakan ini masih berada dalam masa transisi sekitar satu hingga dua tahun. Dalam periode tersebut, pencantuman Nutri-level masih diminta dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, sebelum nantinya diberlakukan secara wajib secara bertahap setelah aturan terbit.

Menurut Budi, kebijakan ini dikoordinasikan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BPJS Kesehatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).