JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pencantuman Label Gizi atau nutri-level pada produk pangan. Kebijakan ini ditujukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pilihan makanan dan minuman yang sehat, sekaligus menekan beban penyakit tidak menular yang dipicu konsumsi berlebih gula, garam, dan lemak (GGL).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut melengkapi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai sarana edukasi publik. Menurutnya, masyarakat diharapkan dapat memilih makanan sesuai kebutuhan nutrisi untuk dikonsumsi.
Ia menekankan konsumsi GGL yang berlebihan menjadi salah satu penyebab penyakit dengan angka kematian dan biaya penanganan yang tinggi. Budi menyebut standar dan riset terkait dampak konsumsi berlebih GGL telah banyak tersedia, termasuk rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Karena itu, ia menilai pencegahan perlu diutamakan melalui pengaturan pola makan, terutama terkait gula, garam, dan lemak.
Budi juga menyoroti temuan dari CKG yang menunjukkan angka diabetes pada anak cukup tinggi, meski ia tidak menyebutkan angka pastinya. Ia menilai anak-anak seharusnya tidak menderita diabetes.
Selain dampak kesehatan, ia menyebut beban pembiayaan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk masalah kesehatan terkait konsumsi GGL berlebih, seperti hipertensi dan diabetes, mencapai sekitar Rp50 triliun.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memicu gerakan hidup sehat yang lebih luas. Budi menilai pendekatan berbasis gerakan atau gaya hidup cenderung lebih mudah diadopsi masyarakat dibandingkan program yang bersifat memaksa. Ia mencontohkan tren olahraga lari yang menjadi populer, serta perubahan persepsi gaya konsumsi kopi dari kopi bergula menjadi kopi tanpa gula seperti espresso atau americano.
Terkait implementasi pada industri, Budi menyatakan kebijakan masih berada dalam masa transisi sekitar satu hingga dua tahun. Untuk sementara, pelaku industri diminta melakukan pencantuman nutri-level secara mandiri, sebelum nantinya diberlakukan secara wajib secara bertahap setelah aturan rinci diterbitkan.
Kebijakan ini dikoordinasikan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BPJS Kesehatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

