Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur kelembagaan untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan integrasi antara sektor syariah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu prioritas strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Menurut Dian, OJK telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Pembentukan departemen ini disebut sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM, sebagaimana disampaikan dalam laporan RDKB Desember 2025 pada Kamis (22/1/2026). Departemen tersebut diharapkan menjadi penggerak dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran bagi industri syariah.
Selain penguatan organisasi, OJK juga menaruh perhatian pada penguatan permodalan perbankan melalui skema konsolidasi. OJK mendorong pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) agar bank-bank kecil dan bank daerah, termasuk bank berbasis syariah, memiliki daya saing serta ketahanan modal yang lebih kuat di tengah dinamika ekonomi global.
Implementasi skema KUB disebut mulai menunjukkan hasil pada sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dian merinci salah satu grup KUB yang melibatkan entitas syariah, yaitu Grup KUB Bank Jatim sebagai bank induk dengan anggota Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT. Bergabungnya Bank NTB Syariah dalam grup tersebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan Modal Inti Minimum.
Berdasarkan data OJK hingga November 2025, kinerja intermediasi perbankan nasional secara umum masih berada dalam tren positif. Pertumbuhan kredit secara tahunan (year on year/yoy) tercatat 7,74% dengan kualitas aset yang terjaga, tercermin dari rasio NPL Gross sebesar 2,21%, turun dari 2,25% pada Oktober 2024.
Penyaluran kredit ke sektor produktif masih mendominasi dengan porsi 72,78% per November 2025. OJK mencatat Kredit Investasi tumbuh 17,98% secara tahunan. Capaian tersebut dinilai memberi sinyal positif bagi pelaku usaha, termasuk sektor syariah, untuk melanjutkan ekspansi seiring stabilitas ekonomi domestik.
Dian juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam setiap produk perbankan. Di tengah tren penurunan suku bunga kredit yang mencapai 8,97% pada November 2025, perbankan diharapkan dapat mengelola biaya dana (cost of fund) secara lebih efisien agar manfaat penurunan suku bunga dapat dirasakan langsung oleh debitur, termasuk nasabah pembiayaan syariah.
OJK memproyeksikan kinerja perbankan pada 2026 tetap solid. Dengan target pertumbuhan ekonomi nasional 5,4%, sektor keuangan syariah diharapkan terus berkontribusi, didukung sinergi kebijakan otoritas, penguatan modal melalui KUB, serta fokus pengembangan UMKM.

