BERITA TERKINI
Menu MBG untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita Disorot: Keluhan Pangan Ultra-proses hingga Perdebatan dengan PMT

Menu MBG untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita Disorot: Keluhan Pangan Ultra-proses hingga Perdebatan dengan PMT

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) menuai kritik dari sejumlah ahli gizi dan pegiat kesehatan. Mereka menilai pelaksanaannya berpotensi mengganggu tata kelola gizi yang selama satu dekade terakhir dibangun melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di posyandu, terutama ketika menu MBG di beberapa daerah dilaporkan memuat pangan ultra-proses serta makanan tinggi gula dan garam.

Keluhan dari orangtua muncul setelah sejumlah paket MBG yang diterima anak balita berisi menu seperti burger, roti isi, biskuit, susu kemasan, hingga kacang polong. Sejumlah orangtua menilai menu tersebut membuat anak “kenyang”, tetapi belum tentu memenuhi kualitas gizi yang dibutuhkan pada masa pertumbuhan.

Pada 9 April 2026, Tenaga Ahli Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi, Komunikasi dan Media Sosial, Dian Islamiati Fatwa, menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan MBG, termasuk untuk kelompok 3B, tidak dirancang untuk bergantung pada pangan ultra-proses. Menurutnya, program ini disusun berdasarkan prinsip gizi seimbang dengan penekanan pada bahan pangan segar dan minim olahan, pengaturan porsi, serta standar keamanan pangan.

Di sisi lain, pemerintah menempatkan MBG 3B sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan stunting. Direktur Bina Institusi Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan BKKBN/Kemendukbangga, Mahyuzar, sebelumnya menyebut MBG untuk 3B harus menjadi prioritas sebagai ujung tombak penanganan stunting. Program ini disebut menyasar 9,1 juta penerima manfaat dan akan semakin intensif pada 2026 seiring perluasan target nasional yang mencapai 89,2 juta.

Keluhan orangtua di sejumlah daerah

Di Bandung, Jawa Barat, Tina mengaku mulai menerima paket MBG untuk anaknya yang berusia tiga tahun sejak pertengahan Januari. Paket diantarkan kader PKK dua kali seminggu, Senin dan Kamis, dengan pembagian untuk beberapa hari sekaligus. Pada hari pembagian, ia menerima menu basah berupa nasi atau sumber karbohidrat beserta lauk. Sementara untuk hari-hari berikutnya, paket berisi makanan kering seperti roti, biskuit, susu kemasan, kacang-kacangan, dan buah.

Tina mengatakan anaknya menyukai berbagai jenis makanan, namun ia menyayangkan adanya pangan ultra-proses. Ia mengaku pernah menerima paket dalam bentuk burger. “Kurang baik kalau roti dan biskuit itu. Walaupun ada telur rebusnya, ada susu kemasan, dan buah,” ujarnya. Ia berharap makanan ultra-proses diganti dengan bahan pangan lain seperti telur rebus, daging, ikan, atau memperbanyak buah.

Pada pembagian paket MBG balita pada Kamis (05/02), menu yang dibagikan disebut berupa burger berisi telur ceplok, keju, timun, selada, tomat, serta buah anggur. Untuk makanan kering, terdapat roti coklat dan roti sosis, susu tawar kemasan, jeruk, dan anggur.

Menu tersebut juga dikritik orangtua lain, Anisa, yang menilai paket itu termasuk makanan ultra-proses dan belum memenuhi standar gizi untuk anaknya yang berusia 3,5 tahun. Ia mencontohkan porsi sayur yang minim dan pernah menerima kentang goreng. Menurutnya, anaknya jarang menghabiskan paket MBG; jika ada yang habis, biasanya hanya susu tawar. Ia menyebut makanan kerap dibagi-bagi dan ada yang terbuang.

Di Palembang, Sumatra Selatan, Ida menerima paket MBG untuk dirinya yang sedang menyusui dan anaknya yang berusia tiga tahun sejak Oktober tahun sebelumnya karena terdata oleh perangkat RT. Namun ia merasa menu awal tidak cocok untuk dirinya, karena lauk untuk ibu hamil diolah dengan cabai yang cukup pedas, seperti ayam sambal dan telur ceplok sambal. Untuk anaknya, menunya dinilai lebih beragam, seperti ayam fillet, tempe, tahu, telur, sayur, dan buah.

Ida yang menerapkan pola makan sehat memilih memberikan jatah MBG kepada kerabat dan memasak sendiri untuk keluarganya. Ia menyebut tidak mengetahui proses pengolahan MBG, namun ragu karena ingin menghindari konsumsi monosodium glutamat (MSG) dan garam berlebih.

Sejumlah warga juga menyampaikan adanya perbedaan menu MBG antara tahun lalu dan sekarang. Pada periode sebelumnya, menu Senin–Jumat disebut lebih lengkap dengan nasi, lauk, sayur, dan buah, meski beberapa kali ada mi ayam, gado-gado, dan bakso daging. Pada Jumat, paket dirapel untuk dua hari hingga Sabtu dengan isi biskuit, roti, susu kemasan, dan buah. Namun sejak Januari 2026, menurut pengakuan warga, paket MBG yang diberikan tidak lagi menyertakan makanan kering.

Ketua Posyandu Tanjung Kates, Heni, mengatakan lebih dari 60 paket MBG 3B dibagikan kepada 60 orang, namun memasuki 2026 jumlahnya berkurang karena sebagian balita masuk PAUD dan ada ibu yang tidak lagi menyusui. Ia mengakui ada makanan pedas dalam menu untuk ibu hamil dan menyusui, tetapi menyebut untuk balita tidak ada makanan pedas dan sejauh ini makanan masih aman serta tidak ada yang basi.

Sementara itu di Solo, Jawa Tengah, Karnia mengatakan paket MBG untuk anaknya yang berusia empat tahun bervariasi setiap hari dan umumnya berupa nasi, buah, sayur, tahu-tempe, ayam goreng, hingga ikan dori tepung. Ia juga menerima paket kering seperti roti tawar, roti keju, telur rebus, alpukat, dan susu kemasan. Karnia menyebut pernah mendapat burger satu kali, yang menurutnya dibuat dari roti tawar dan isian daging olahan yang disebut dibuat sendiri. Ia berharap program ini berlanjut karena membantu keluarga, termasuk menghemat pengeluaran.

Juknis BGN: MBG enam hari, kombinasi siap santap dan paket sehat

Merujuk petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), paket MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) diberikan selama enam hari berturut-turut, terdiri dari MBG siap santap dan paket MBG sehat.

MBG siap santap diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dirancang mengandung gizi lengkap dan seimbang sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Dalam paket MBG sehat untuk ibu hamil dan ibu menyusui, terdapat minuman khusus yang merupakan susu sebagai tambahan asupan. Susu untuk ibu hamil dan menyusui disyaratkan mengandung gula rendah: maksimal 2,5 gram per 100 ml untuk produk cair dan maksimal 5 gram per 100 gram untuk produk padat. Susu harus diberikan dalam kemasan utuh untuk mencegah kontaminasi selama tiga hari sesuai takaran pada kemasan. Jika SPPG kesulitan mendapatkan susu sesuai ketentuan, dapat diganti dengan susu UHT plain 200 ml atau makanan padat gizi lainnya.

Untuk anak usia 6–12 bulan, paket MBG sehat berisi makanan pendamping ASI (MP-ASI) dan dianjurkan berbasis bahan pangan lokal. Jika belum mampu menyediakan sesuai kebutuhan, dapat diberikan bubur fortifikasi yang minimal mengandung zat besi, vitamin A, dan zinc. Buah lunak dapat diberikan sesekali dengan tekstur sesuai usia bayi, sementara anak usia 12–36 bulan sudah dapat mengonsumsi makanan rumahan.

Dalam skema pembagian yang dijelaskan, setiap Senin dan Kamis penerima mendapatkan makanan siap santap dan paket MBG sehat untuk dikonsumsi pada hari-hari berikutnya. Paket MBG sehat berisi susu, telur, dan buah. Susu yang diberikan berupa susu UHT plain 115 ml, dan dapat diganti makanan padat gizi lain bila sulit diperoleh.

Juknis juga menyebut balita tetap disarankan mengonsumsi makanan olahan rumah berbasis pangan lokal yang beragam dan bergizi seimbang untuk memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi risiko picky eater.

Perdebatan dengan PMT dan pedoman Kemenkes

Dalam praktiknya, MBG untuk kelompok 3B disebut menggusur PMT yang selama lebih dari satu dekade dijalankan kader posyandu. PMT ditujukan untuk meningkatkan gizi balita dan ibu hamil yang kekurangan gizi atau berisiko stunting. Program ini tidak hanya memberikan makanan tambahan, tetapi juga disertai edukasi, penyuluhan, serta konseling gizi dan kesehatan untuk mendorong perubahan perilaku keluarga dalam pemberian makan sesuai usia anak.

Ahli gizi Tan Shot Yen menilai, meski juknis BGN diklaim bersandar pada Permenkes Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang, juknis tersebut tidak mencantumkan daftar pangan sebagai patokan penyajian menu dan lebih berisi angka kecukupan gizi. Sementara itu, Kementerian Kesehatan disebut telah membuat buku pedoman standar gizi makanan untuk program MBG yang merinci sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, sayur, buah, hingga lemak, termasuk contoh master menu siklus 20 hari dan pilihan pangan yang perlu dibatasi atau dihindari.

Dalam buku pedoman tersebut, makanan yang dibatasi atau dihindari mencakup makanan tinggi garam atau yang diawetkan seperti makanan kaleng, sarden, sosis, ham, kornet, dan nugget. Ada pula larangan makanan mentah atau setengah matang, kacang dan sayuran yang diawetkan, minyak yang digunakan berulang kali, serta minuman tertentu seperti kopi, coklat, teh, minuman bersoda, minuman tinggi gula, dan minuman kemasan yang diawetkan.

Tan menduga pedoman Kemenkes diabaikan sehingga sebagian SPPG memasukkan pangan ultra-proses dalam menu MBG balita. Ia juga menilai panduan BGN berpotensi ditafsirkan berbeda-beda oleh SPPG yang bukan ahli gizi. Selain itu, ia mengklaim sejak MBG mengambil alih PMT, kegiatan penyuluhan atau konseling gizi ikut terhenti di beberapa daerah.

Tan juga menyoroti dugaan bahwa sejumlah SPPG tidak membedakan menu berdasarkan kelompok umur balita maupun kondisi kesehatan ibu hamil dan menyusui. Ia mencontohkan ibu hamil dengan risiko preeklampsia atau tekanan darah tinggi tidak bisa disamakan dengan ibu hamil kondisi normal. Untuk balita, ia menekankan adanya kelompok umur 6–12 bulan, 12–23 bulan, dan 24–60 bulan yang memiliki kebutuhan berbeda.

Risiko pangan ultra-proses pada anak

Pendiri Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (Cisdi), Diah Saminarsih, menilai MBG sebagai pengganti PMT telah mengganggu tata kelola gizi yang dibangun selama satu dekade. Ia menekankan pedoman pemberian makan bayi dan anak dari Kemenkes mendorong penggunaan bahan pangan lokal dengan menu bergizi seimbang, dan PMT tidak menganjurkan pangan ultra-proses untuk balita, ibu hamil, dan menyusui.

Diah menyebut PMT mencakup intervensi yang lebih luas, seperti pengawasan dan pemantauan gizi oleh kader posyandu hingga rujukan, sehingga menurutnya MBG tidak bisa menggantikan peran PMT. Ia juga menyoroti temuan pangan ultra-proses dalam menu MBG balita yang mengandung bahan tambahan tinggi gula, garam, dan lemak, disertai perisa dan pewarna.

Menurut Diah, konsumsi pangan ultra-proses tinggi gula, garam, dan lemak pada anak dan balita dapat meningkatkan risiko stunting karena kebutuhan makro dan mikronutrien yang seharusnya berasal dari pangan segar tidak terpenuhi. “Balita hanya kenyang, tapi kualitas gizinya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Tan Shot Yen menambahkan, makanan tinggi gula dan garam yang diberikan kepada balita dinilainya tidak aman dan tidak sehat dalam jangka panjang. Ia memperingatkan risiko pola makan anak menjadi tidak sehat, serta potensi dampak seperti obesitas, risiko penyakit jantung dan metabolik, hingga penurunan daya belajar. Ia juga menilai pemberian susu kemasan berpemanis, biskuit, dan roti manis oleh pemerintah dapat membentuk persepsi bahwa produk tersebut adalah contoh makanan sehat.

Klarifikasi BGN: tidak bergantung pada UPF, variasi dipengaruhi logistik

Dalam klarifikasinya pada 9 April 2026, Dian Islamiati Fatwa menyatakan komposisi menu MBG disusun agar mencakup karbohidrat, protein, sayuran, buah, serta lemak sehat, dengan prioritas bahan pangan dari produksi lokal. Ia menegaskan program tidak dirancang untuk bergantung pada pangan ultra-proses sebagai pendekatan gizi.

BGN juga menyebut variasi pelaksanaan dapat terjadi antarwilayah karena kondisi logistik dan operasional. Setiap bahan pangan kemasan yang digunakan, menurut BGN, wajib memenuhi standar gizi dan keamanan pangan serta pedoman pengendalian porsi, dan tidak dimaksudkan menjadi penentu struktur menu secara keseluruhan. BGN menyatakan terus memperkuat pengawasan, standardisasi, dan peningkatan kapasitas di tingkat dapur agar penerapan selaras dengan pedoman teknis.

BGN juga menekankan perbedaan peran MBG dan PMT. Menurut BGN, MBG adalah program gizi preventif yang bersifat universal untuk meningkatkan asupan gizi harian, sedangkan PMT merupakan intervensi terapeutik yang terarah pada anak dengan kondisi kekurangan gizi tertentu, diberikan dalam jangka waktu terbatas berdasarkan penilaian medis dan gizi, dan dihentikan setelah status gizi membaik. Setelah itu, penerima manfaat kembali mengikuti MBG. BGN menyatakan kedua program memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam kebijakan gizi nasional, serta menegaskan komitmen perbaikan berkelanjutan agar makanan yang diberikan aman, bergizi, dan sesuai bagi penerima manfaat.