BERITA TERKINI
Mengenal Nutri-Level, Label Gizi A-D di Depan Kemasan untuk Bantu Pilih Pangan Lebih Sehat

Mengenal Nutri-Level, Label Gizi A-D di Depan Kemasan untuk Bantu Pilih Pangan Lebih Sehat

Pemerintah memperkenalkan kebijakan pelabelan gizi baru bernama Nutri-Level, yang akan dicantumkan pada bagian depan kemasan pangan olahan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat lebih mudah memahami kualitas gizi produk sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular (PTM) yang kerap terkait dengan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

Beragamnya produk makanan dan minuman kemasan di pasaran membuat konsumen dihadapkan pada pilihan dengan kandungan gizi yang berbeda-beda. Meski banyak produk tergolong aman, konsumsi berlebihan—terutama yang tinggi gula, garam, atau lemak—dapat meningkatkan risiko PTM seperti hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Nutri-Level diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang terbit pada Selasa, 14 April 2026. Sistem ini dirancang sebagai pelabelan sederhana agar konsumen dapat menilai kualitas gizi dengan cepat tanpa perlu membaca tabel informasi gizi secara rinci. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi GGL secara berlebihan.

Penerapan Nutri-Level juga dikaitkan dengan tingginya beban PTM. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut angka kematian akibat PTM di Indonesia mencapai 73%, sementara rata-rata dunia 70%. Meski demikian, Nutri-Level ditegaskan bukan sebagai larangan konsumsi, melainkan panduan praktis untuk membandingkan produk serta mendorong pelaku usaha menghadirkan pilihan yang lebih sehat.

Dimulai dari produk minuman

Pemerintah akan menerapkan Nutri-Level secara bertahap, mengingat jumlah pelaku usaha pangan di Indonesia sangat banyak. Tahap awal diprioritaskan pada produk minuman sebelum diperluas ke kategori pangan lainnya. Taruna Ikrar menjelaskan, prioritas ini didasarkan pada data uji publik yang menunjukkan kontribusi tertinggi asupan gula dan lemak berlebih berasal dari minuman berpemanis.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, Indonesia masih berada dalam masa transisi sebelum kebijakan ini diberlakukan secara wajib. Masa transisi tersebut ditujukan agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi, dan diperkirakan berlangsung sekitar 1–2 tahun. Selama periode ini, pemerintah mengimbau pelaku usaha mencantumkan Nutri-Level secara mandiri, sebelum nantinya diwajibkan untuk seluruh produk pangan yang beredar.

Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan BPOM untuk memantau pelaksanaan kebijakan, termasuk pada pelaku usaha besar dan restoran yang memiliki banyak cabang. Dalam masa transisi, pemerintah juga menyiapkan bentuk penghargaan bagi pelaku usaha yang mendukung penerapan Nutri-Level, antara lain tanda atau stempel pangan sehat hingga proses perizinan yang dibuat lebih cepat.

Apa yang dinilai dalam Nutri-Level

Penilaian Nutri-Level berfokus pada tiga komponen yang dianggap paling berpengaruh terhadap kesehatan bila dikonsumsi berlebihan, yakni gula, garam, dan lemak (GGL). Pemerintah menempatkan GGL sebagai indikator utama karena keterkaitannya dengan berbagai risiko kesehatan.

Konsumsi gula berlebih dapat meningkatkan kadar glukosa darah dan dalam jangka panjang berisiko memicu diabetes tipe 2, terutama bila tidak diimbangi aktivitas fisik yang cukup. Asupan gula tinggi juga sering dikaitkan dengan peningkatan berat badan hingga obesitas. Sementara itu, konsumsi garam berlebih berhubungan dengan peningkatan tekanan darah atau hipertensi. Adapun lemak berlebih dapat meningkatkan kadar kolesterol jahat (LDL) yang berkontribusi pada penumpukan plak di pembuluh darah dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung dan stroke.

Skala A hingga D dengan indikator warna

Nutri-Level akan tampil di bagian depan kemasan dalam skala huruf A sampai D dan disertai indikator warna. Empat level tersebut adalah:

A (hijau tua): kandungan GGL lebih rendah

B (hijau muda): kandungan GGL rendah

C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak

D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan

Produk dengan kandungan gula, garam, atau lemak yang tinggi berpotensi mendapatkan label C atau D. Penanda ini dimaksudkan sebagai peringatan agar konsumen memahami risikonya bila dikonsumsi terlalu sering, bukan sebagai pelarangan.

Beberapa contoh produk yang disebut berpotensi mendapatkan nilai rendah antara lain minuman berpemanis seperti kopi susu kekinian, teh kemasan, susu berperisa, dan minuman bersoda. Makanan asin seperti keripik atau camilan gurih juga berpotensi mendapat nilai rendah karena kandungan natrium tinggi. Selain itu, pangan ultra-proses seperti mi instan, sosis, nugget, hingga makanan siap saji dapat memiliki profil gizi kurang seimbang sehingga berisiko memperoleh skor lebih rendah.

Pedoman belanja setelah Nutri-Level diterapkan

Dengan label yang mudah terlihat, konsumen diharapkan lebih praktis menilai kualitas gizi produk saat berbelanja. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memprioritaskan produk dengan level A atau B; memilih level C secara sesekali dan tidak setiap hari; serta membatasi produk berlabel D sesuai kondisi kesehatan masing-masing.

Selain melihat Nutri-Level, konsumen tetap dianjurkan memeriksa komposisi bahan, terutama kandungan GGL, serta memperhatikan ukuran takaran saji agar tidak salah menafsirkan kandungan. Pemerintah juga mendorong masyarakat mengurangi ketergantungan pada pangan kemasan dan lebih banyak mengonsumsi makanan segar, dengan produk olahan sebagai pelengkap, bukan menu utama.