BERITA TERKINI
KPK Telusuri Asal Logam Mulia 1,3 Kg yang Disita dalam Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak

KPK Telusuri Asal Logam Mulia 1,3 Kg yang Disita dalam Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram yang disita dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Nilai logam mulia tersebut diperkirakan sekitar Rp 3,42 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran masih berlangsung. KPK akan menggali informasi dari berbagai pihak untuk mengetahui dari mana logam mulia itu berasal.

Menurut Budi, dugaan sementara logam mulia tersebut dibeli menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada. Ia menyebut wajib pajak dapat berasal dari berbagai jenis, baik badan usaha maupun orang pribadi, dan hal itu akan diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang dan menyatakan OTT berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp 4 miliar. Suap tersebut diduga terkait upaya menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023, dari semula sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.