Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan pengamatan potensi perpajakan di Jalan Poros Balangnipa, Sinjai, Kamis (21/09). Kegiatan kali ini dilakukan pada malam hari, menyesuaikan waktu operasional yang ramai di salah satu rumah makan.
Dalam perbincangan dengan kasir rumah makan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa kunjungan pelanggan paling tinggi terjadi saat makan malam. Pelanggan umumnya datang dalam rombongan, baik rekan kantor maupun keluarga. Kasir menyampaikan penjualan harian disebut melampaui target, didukung penggunaan daging dan rempah yang diminati warga lokal sehingga pelanggan kembali berkunjung.
Setelah memperoleh informasi, Hendrawan menjelaskan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masa pelaporannya berlangsung sejak awal Januari hingga 31 Maret setiap tahun. Ia juga menyampaikan bahwa keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Selain itu, Hendrawan memaparkan ketentuan batas omzet usaha yang belum diwajibkan membayar pajak mulai 2022. Menurutnya, usaha dengan omzet tahunan belum mencapai Rp500 juta belum wajib membayar pajak atas usaha. Sementara itu, apabila pendapatan bruto sudah melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dikenakan tarif 0,5% dari pendapatan bruto. Ketentuan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

