PALEMBANG — Sektor kuliner khas Sumatera Selatan yang kaya cita rasa dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai kekuatan ekonomi yang ditopang kepastian hukum. Untuk mendorong hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggandeng Asosiasi Pengusaha Kue dan Kuliner (ASPENKU) Sumatera Selatan guna memperluas pendampingan legalitas usaha serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM.
Kolaborasi ini disambut Ketua Umum ASPENKU Sumatera Selatan, Yus Elisa yang akrab disapa Bunda Rayya. Ia menilai pelindungan hukum, terutama pendaftaran merek, hak cipta, serta pemanfaatan Perseroan Perorangan (PT Perorangan), menjadi fondasi penting agar produk kuliner lokal Sumsel memiliki daya saing lebih tinggi dan dapat naik kelas hingga menjangkau skala nasional maupun internasional.
Kemenkum Sumsel menyatakan pelindungan KI dan kemudahan legalitas usaha merupakan kunci bagi UMKM untuk berkembang. Selama ini, sejumlah pelaku usaha kuliner disebut memiliki produk yang diminati pasar, namun rentan ditiru atau diklaim pihak lain karena belum mendaftarkan merek dagang.
Melalui kerja sama dengan ASPENKU Sumsel, Kemenkum Sumsel berkomitmen melakukan pendekatan jemput bola, memberikan pendampingan hukum, serta mempermudah akses pendaftaran bagi anggota asosiasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, pada Selasa (16/6) menegaskan sinergi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengayomi dan menguatkan ekonomi kerakyatan melalui kepastian hukum. Ia juga mengapresiasi peran ASPENKU Sumsel dalam membina UMKM kuliner di daerah.
Menurutnya, upaya mendorong UMKM naik kelas tidak semata berbicara soal peningkatan omzet atau kemasan produk, tetapi juga kesadaran hukum. Ia menekankan bahwa ketika merek telah terdaftar dan pelaku usaha memiliki legalitas badan hukum seperti PT Perorangan, pelaku usaha akan lebih percaya diri, memiliki nilai tambah, serta produk terlindungi dari pembajakan.

