Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner di Sumatera Selatan agar lebih siap bersaing di pasar modern terus diperkuat melalui pengurusan legalitas usaha. Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggandeng Asosiasi Pengusaha Kuliner (Aspenku) Sumsel untuk memperluas pendampingan bagi pelaku usaha, terutama dalam pendaftaran merek dan pembentukan badan hukum.
Legalitas dinilai menjadi faktor penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan diri dan nilai tambah produk. Ketika merek kuliner telah terdaftar resmi dan usaha memiliki badan hukum, seperti PT Perorangan, produk pelaku usaha disebut lebih terlindungi dari pembajakan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan karpet merah, mempermudah seluruh proses administrasinya, agar kuliner khas Sumatera Selatan semakin unggul dan berdaya saing tinggi,” tegas Maju.
Kolaborasi antara Kemenkum Sumsel dan Aspenku Sumsel ini juga diharapkan mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota. Dengan kerja sama tersebut, geliat industri kreatif di sektor kuliner Sumatera Selatan ditargetkan semakin berkembang, mandiri secara hukum, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

