Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue sepakat mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas berbagai potensi lokal. Sejumlah komoditas dan karya budaya, mulai dari lobster Simeulue, kuliner khas bernama “Memek”, hingga lagu daerah, didorong untuk masuk dalam pencatatan hukum agar tidak diklaim pihak luar.
Kesepakatan tersebut menjadi fokus dalam pertemuan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman dengan Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris pada Selasa, 5 Mei 2026.
Meurah Budiman menilai Simeulue memiliki ragam potensi unggulan yang perlu segera diamankan melalui mekanisme perlindungan KI. Ia menyebut sejumlah komoditas seperti kelapa, lobster, pala, dan teripang, serta makanan khas daerah “Memek”, sebagai aset ekonomi sekaligus identitas daerah yang perlu dilindungi.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemkab Simeulue bersepakat merumuskan regulasi khusus terkait pengelolaan KI. Selain itu, rencana pendirian Sentra KI di Simeulue juga dibahas sebagai perpanjangan layanan, agar masyarakat dapat mengurus pendaftaran merek, paten, maupun hak cipta tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.
Upaya perlindungan juga menyasar bidang seni dan budaya. Dalam pertemuan itu dilakukan penyerahan hibah lagu daerah secara simbolis dari para pencipta kepada Pemkab Simeulue.
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Aceh dan menyatakan bahwa karya seni warga akan segera diproses pencatatannya. Ia mengatakan hibah lagu daerah tersebut akan didaftarkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) milik Simeulue.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemkab Simeulue ini diharapkan menjadi pijakan agar kekayaan daerah tetap lestari, sekaligus memperoleh perlindungan hukum dan memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat.

