Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue sepakat mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi potensi lokal di daerah tersebut. Upaya ini mencakup hasil bumi seperti lobster, kuliner khas bernama “Memek”, hingga lagu daerah agar tercatat secara hukum dan tidak diklaim pihak luar.
Kesepakatan itu menjadi fokus pertemuan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman dengan Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris pada Selasa, 5 Mei 2026.
Meurah Budiman menekankan Simeulue memiliki kekayaan unggulan yang beragam, mulai dari kelapa, lobster, pala, teripang, hingga kuliner khas. Menurutnya, berbagai aset ekonomi sekaligus identitas daerah tersebut perlu segera diamankan melalui perlindungan KI.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemkab Simeulue sepakat merumuskan regulasi khusus terkait pengelolaan KI. Selain itu, rencana pendirian Sentra KI di Simeulue juga disiapkan sebagai perpanjangan layanan, agar masyarakat lebih mudah mendaftarkan merek, paten, maupun hak cipta tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.
Dalam pertemuan itu, pelestarian seni budaya turut menjadi perhatian. Dilakukan penyerahan simbolis hibah lagu daerah dari para penciptanya kepada Pemkab Simeulue.
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkum Aceh dan menyatakan hibah lagu daerah tersebut akan segera diproses pencatatannya sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) milik Simeulue. Ia menyebut langkah itu sebagai komitmen untuk menjaga kelestarian budaya lokal sekaligus memberikan kepastian dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Sinergi antara Kemenkum Aceh dan Pemkab Simeulue ini diharapkan menjadi pijakan agar kekayaan daerah tidak hanya lestari secara adat, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum serta memberi nilai ekonomi yang maksimal bagi warga.

