Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan kebijakan pencantuman label gizi “nutri-level” pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat melalui informasi yang lebih mudah dipahami konsumen.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Fokus kebijakan adalah memberikan informasi yang lebih jelas agar masyarakat dapat memilih makanan dan minuman yang lebih sehat sesuai kebutuhannya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan langkah ini merupakan bagian dari edukasi publik untuk mencegah penyakit tidak menular yang dipicu pola konsumsi tidak sehat. “Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam siaran pers, Rabu (15/4).
Kemenkes menilai konsumsi berlebih GGL (gula, garam, dan lemak) berkaitan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit, mulai dari obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Dalam penjelasan yang sama, disebutkan contoh beban pembiayaan untuk gagal ginjal yang meningkat lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, dari Rp2,32 triliun pada 2019.
Melalui aturan ini, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada produk makanan siap saji, khususnya minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus.
Label Nutri Level terdiri dari empat kategori, yaitu Level A (huruf A berwarna hijau tua), Level B (huruf B berwarna hijau muda), Level C (huruf C berwarna kuning), dan Level D (huruf D berwarna merah).
Informasi Nutri Level wajib dicantumkan di berbagai media, termasuk daftar menu, kemasan, brosur, serta platform digital pemesanan makanan.

