Jakarta, 14 April 2026 — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih. Menurutnya, konsumsi GGL berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Ia mencontohkan, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS dikaitkan dengan konsumsi GGL berlebihan. Salah satu ilustrasi yang disampaikan adalah beban pembiayaan untuk gagal ginjal yang disebut naik lebih dari 400% menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025, dari Rp 2,32 triliun pada 2019.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.
Budi juga menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor berjalan selaras. “UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.
Dalam tahap awal, KMK ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah, seperti warteg, gerobak, serta restoran kecil atau sederhana.
Untuk minuman pemanis siap saji yang dibuat oleh usaha skala besar—seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus—pelaku usaha diminta mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level pada media informasi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi yang dimaksud meliputi pencantuman pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level terdiri atas empat kategori, yakni Level A (huruf A dengan warna hijau tua), Level B (huruf B dengan warna hijau muda), Level C (huruf C dengan warna kuning), dan Level D (huruf D dengan warna merah). Level A menunjukkan kandungan GGL lebih rendah dibandingkan Level B, Level B lebih rendah daripada Level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terkait kandungan GGL, yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id.

