Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, yang diterbitkan pada Selasa (14/4).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk edukasi pencegahan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Ia menambahkan, konsumsi GGL berlebihan berkaitan dengan penyakit yang menjadi beban pembiayaan besar bagi BPJS. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal disebut meningkat lebih dari 400% menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025 dari Rp 2,32 triliun pada 2019.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi.
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar upaya pencegahan penyakit lintas sektor berjalan selaras. “UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.
Dalam tahap awal, KMK ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah, seperti warteg, gerobak, serta restoran kecil atau sederhana.
Untuk minuman berpemanis siap saji yang dibuat oleh usaha skala besar—misalnya boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus—pelaku usaha diminta mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level pada media informasi. Pencantuman itu dimaksudkan sebagai edukasi, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi yang dimaksud dapat berupa daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level terdiri dari empat kategori: Level A (huruf A dengan warna hijau tua), Level B (huruf B dengan warna hijau muda), Level C (huruf C dengan warna kuning), dan Level D (huruf D dengan warna merah). Level A menunjukkan kandungan GGL lebih rendah dibanding Level B, Level B lebih rendah dibanding Level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha mengenai kandungan GGL, yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

