Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha skala besar sebagai bagian dari upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat dan transparan.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026. Melalui ketentuan ini, produsen diwajibkan memberikan informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) kepada konsumen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah edukasi untuk menekan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti obesitas, hipertensi, stroke, dan diabetes tipe 2. Ia juga menyoroti keterkaitan konsumsi GGL berlebih dengan meningkatnya beban pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019. Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi.
Menurut dia, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras. “UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Pada tahap awal, Kemenkes menyatakan aturan ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, serta restoran kecil atau sederhana.
Adapun contoh minuman berpemanis siap saji yang disebut antara lain boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang dibuat oleh usaha skala besar. Produk-produk tersebut diminta mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi yang dimaksud mencakup pencantuman pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Dalam ketentuan ini, Nutri Level dibagi menjadi empat kategori: Level A (huruf A berwarna hijau tua), Level B (huruf B berwarna hijau muda), Level C (huruf C berwarna kuning), dan Level D (huruf D berwarna merah). Level A menunjukkan kandungan GGL lebih rendah dibanding Level B, Level B lebih rendah dibanding Level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL, yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

