Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menetapkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, dengan fokus pada minuman kekinian. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi gula berlebih sekaligus mendorong pola hidup yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan mulai berlaku pada 14 April 2026. Dalam regulasi ini, Kemenkes memperkenalkan sistem label “Nutri Level” yang wajib dicantumkan pada produk minuman siap saji, terutama yang diproduksi oleh pelaku usaha skala besar.
Melalui Nutri Level, masyarakat dapat mengetahui kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk. Label ini dibagi menjadi empat tingkatan, dari A hingga D. Level A dan B menunjukkan kandungan yang lebih rendah, sedangkan level C dan D menandakan kandungan yang lebih tinggi sehingga disarankan untuk membatasi konsumsinya.
Kemenkes menilai konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, serta diabetes tipe 2. Selain berdampak pada kesehatan individu, kondisi ini juga dinilai menambah beban biaya kesehatan nasional, termasuk meningkatnya biaya pengobatan penyakit gagal ginjal dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah minuman yang masuk dalam kategori penerapan label ini mencakup minuman populer seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus. Label Nutri Level dapat dicantumkan di berbagai media, mulai dari menu, kemasan, aplikasi pemesanan makanan, hingga materi promosi seperti brosur dan spanduk.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan untuk pelaku usaha minuman siap saji skala besar dan belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penentuan tingkat Nutri Level dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium atas kandungan gula, garam, dan lemak yang dilaporkan oleh pelaku usaha.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap gizi seimbang, kualitas kesehatan masyarakat diharapkan membaik dalam jangka panjang.

