Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperkenalkan sistem penilaian kandungan gizi atau nutri level pada pangan siap saji. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat melalui informasi yang lebih mudah dipahami.
Dalam sistem tersebut, produk diklasifikasikan ke dalam tingkatan A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak. Label A menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak yang relatif lebih rendah sehingga dinilai lebih sesuai untuk konsumsi harian.
Seiring kenaikan tingkat ke B, C, hingga D, kandungan gula, garam, dan lemak pada produk juga semakin tinggi. Level D menjadi kategori dengan kandungan paling tinggi, sehingga konsumen diimbau untuk membatasi konsumsi produk dalam kategori ini. Sementara itu, produk dengan level A dan B disebut sebagai pilihan yang lebih sehat untuk pola makan sehari-hari.
Melalui sistem berbasis tingkatan, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah memahami informasi gizi yang sebelumnya kerap sulit dipahami apabila hanya disajikan dalam bentuk angka pada label kemasan. Dengan demikian, konsumen dapat lebih cepat menentukan pilihan produk yang lebih sehat.
Kementerian Kesehatan menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan risiko penyakit tidak menular yang dipicu konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan. Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan serta penerapan label gizi yang lebih informatif agar masyarakat semakin bijak dalam memilih makanan dan minuman demi mendukung gaya hidup sehat.

