BERITA TERKINI
Kemenkes Berlakukan Label Gizi Nutri Level untuk Minuman Berpemanis Siap Saji

Kemenkes Berlakukan Label Gizi Nutri Level untuk Minuman Berpemanis Siap Saji

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 sebagai upaya menekan peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha skala besar diwajibkan menampilkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk siap saji yang dijual. Informasi itu disajikan dalam bentuk label Nutri Level berbasis warna agar mudah dipahami konsumen sebelum membeli.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kebijakan ini tidak semata bersifat administratif, melainkan bagian dari edukasi publik. “Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Nutri Level merupakan sistem pelabelan sederhana yang menunjukkan kadar GGL dalam produk pangan siap saji dengan kategori warna seperti lampu lalu lintas. Level A berwarna hijau tua menandakan kandungan GGL paling rendah, Level B hijau muda menunjukkan kategori relatif baik namun tetap perlu dikonsumsi bijak, Level C kuning menandakan kandungan mulai tinggi dan perlu perhatian, sedangkan Level D merah menunjukkan kandungan GGL tertinggi sehingga konsumen disarankan membatasi konsumsi.

Aturan ini juga mengatur lokasi pencantuman label agar informasi mudah diakses konsumen. Label Nutri Level tidak hanya wajib ada pada kemasan eceran, tetapi juga pada berbagai media penjualan seperti daftar menu di toko atau restoran, brosur promosi, spanduk, leaflet, aplikasi pemesanan online, serta platform elektronik komersial lainnya.

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar pelaku usaha skala besar yang memproduksi atau menjual minuman berpemanis siap saji. Penetapan level gizi dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang merujuk pada hasil uji kandungan GGL dari laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Kemenkes menilai kebijakan ini penting di tengah tren konsumsi makanan dan minuman praktis yang meningkat. Produk siap saji kerap mengandung gula, garam, dan lemak tinggi tanpa disadari konsumen. Konsumsi GGL berlebih dikaitkan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit, antara lain obesitas, hipertensi, penyakit jantung dan kardiovaskular, stroke, diabetes tipe 2, serta gangguan ginjal.

Dengan adanya Nutri Level, konsumen diharapkan lebih mudah membandingkan pilihan dan mengambil keputusan secara lebih terinformasi tanpa harus membaca rincian angka gizi yang rumit. Di sisi lain, kebijakan ini diperkirakan memengaruhi industri minuman kekinian karena konsumen dapat melihat indikator kesehatan produk secara cepat melalui warna label yang tertera di titik penjualan, termasuk di aplikasi pemesanan.