BERITA TERKINI
Keluhan Gaji Rendah di Industri FnB Jakarta Mengemuka, Pekerja Soroti Upah di Bawah UMP dan Jam Kerja Panjang

Keluhan Gaji Rendah di Industri FnB Jakarta Mengemuka, Pekerja Soroti Upah di Bawah UMP dan Jam Kerja Panjang

Keluhan soal rendahnya gaji di industri food and beverage (FnB) Jakarta kembali ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti poster iklan lowongan kerja yang mencantumkan upah dinilai jauh dari layak, termasuk dari usaha kuliner yang disebut milik artis terkenal.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini berada di angka Rp5,7 juta. Namun, dalam sejumlah lowongan kerja yang beredar, gaji yang ditawarkan disebut hanya berkisar Rp2 juta, bahkan ada yang mematok Rp1,8 juta per bulan. Praktik pemberian upah di bawah standar ini dinilai tidak hanya terjadi pada satu atau dua tempat, melainkan seolah menjadi hal yang dinormalisasi di sebagian industri kuliner ibu kota.

Keluhan itu kontras dengan harga makanan dan minuman di banyak kafe dan restoran Jakarta yang dinilai tinggi. Dalam pengalaman sebagian pengunjung, harga segelas kopi susu kerap berada di atas Rp30 ribu. Di kawasan yang lebih ramai dan bergengsi, terutama di Jakarta Selatan, biaya makan dan minum untuk satu orang bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Di balik tingginya harga jual, pekerja mengaku tidak merasakan dampak yang sepadan. Rinda (23), perantau yang bekerja sebagai pramusaji sekaligus kerap merangkap kasir di sebuah kafe di Jakarta, mengatakan upah yang ia terima setiap akhir bulan sebesar Rp2,3 juta. Angka itu tidak mencapai separuh dari UMP Jakarta.

“Kita dituntut berpenampilan menarik, penuh dedikasi. Tapi yang didapatkan nggak manusiawi,” ujar Rinda, Senin (1/6/2026).

Rinda juga bercerita beban kerja yang ia jalani kerap melebihi jam kerja normal. Dalam sehari, ia mengaku sering bekerja dan berdiri selama 11 hingga 12 jam, mulai dari melayani pelanggan, menjaga kebersihan area meja, hingga menyusun laporan mesin kasir saat kafe bersiap tutup.

Menurutnya, jam kerja yang panjang itu tidak dihitung sebagai lembur. “Kerja overtime sampai jam 3 pagi kadang sudah dianggap sebagai konsekuensi kalau kafe lagi ramai. Kan parah ya,” katanya.

Kondisi tersebut disebut bertolak belakang dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang mengatur sejumlah hak pekerja, termasuk upah dan upah lembur, hak istirahat, hak memperoleh kesehatan, serta hak berserikat.

Rinda menilai dirinya masih lebih beruntung dibanding sebagian pekerja lain. Ia menyebut banyak temannya sesama perantau yang bekerja di kedai kopi atau restoran lain di Jakarta menerima upah di bawah Rp2 juta per bulan, sehingga harus mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan.

Dengan gaji Rp2,3 juta, Rinda mengatakan harus sangat ketat mengatur pengeluaran. Sebagian pendapatan digunakan untuk membayar sewa kos, sisanya untuk transportasi harian. Akibatnya, porsi untuk makan menjadi terbatas dan ia lebih sering mengandalkan mi instan atau warung makan murah agar pengeluaran tidak habis sebelum gajian.

Ironi lain, Rinda menyadari ia sulit menjadi pelanggan di tempatnya bekerja karena harga menu yang dijual. “Makanya aku bilang bisnisnya doang elite, tapi gaji karyawannya seuprit,” ucapnya.

Keluhan serupa juga muncul dari cerita sejumlah pekerja dan mantan pekerja FnB di media sosial. Mereka menyoroti gaji di bawah standar, jam kerja panjang yang dinilai eksploitatif, serta ketiadaan jaminan kesehatan sebagai masalah yang kerap berulang.

Di sisi lain, ketika ditanya soal kesejahteraan pekerja, sebagian pengusaha kuliner disebut kerap menyampaikan alasan seperti tingginya risiko bisnis, kondisi pengunjung yang sepi, atau margin keuntungan yang tipis sehingga tidak mampu membayar gaji setara UMR.

Namun, gambaran itu dinilai tidak selalu sejalan dengan proyeksi industri. Riset Euromonitor International memperkirakan industri layanan makanan atau FnB di Indonesia akan tumbuh stabil sekitar 5 persen per tahun hingga 2025, didorong budaya konsumsi masyarakat perkotaan.

Proyeksi tersebut disebut sejalan dengan laporan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menempatkan industri makanan dan minuman sebagai sektor penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nonmigas. Sektor ini juga tercatat kerap tumbuh melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tengah pertumbuhan industri, keluhan pekerja soal upah dan jam kerja kembali menyorot pertanyaan besar: sejauh mana peningkatan kinerja sektor FnB diikuti perbaikan kesejahteraan tenaga kerja yang menopangnya.