Jejak Ganja di Nusantara: Dari Ritual dan Pengobatan hingga Polemik Legalisasi Medis

Jejak Ganja di Nusantara: Dari Ritual dan Pengobatan hingga Polemik Legalisasi Medis

Wacana legalisasi ganja kembali mengemuka setelah anggota DPR RI dari Dapil 1 Aceh, Rafli, mengusulkan budidaya dan pemanfaatan ganja Aceh sebagai bahan baku kebutuhan medis berkualitas ekspor dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta. Usulan itu memicu penolakan dari sejumlah pihak, termasuk partai politik, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan LSM anti narkoba.

Di tengah pro dan kontra tersebut, ganja tercatat memiliki sejarah panjang dalam kehidupan masyarakat di wilayah Nusantara. Tanaman ini disebut telah digunakan untuk kepentingan ritual dan pengobatan sejak masa kerajaan, jauh sebelum Indonesia terbentuk sebagai negara.

Asal-usul yang belum pasti, catatan sejarah yang terpencar

Tidak ada data pasti mengenai kapan dan bagaimana ganja pertama kali masuk ke Nusantara. Namun, sejumlah catatan sejarah memberikan gambaran yang bisa disusun.

Secara global, jurnal Vegetation History and Archaeobotany menyebut ganja berasal dari dataran tinggi Tibet, tepatnya di Danau Qinghai. Sementara itu, Kamus Sejarah Indonesia menyatakan ganja berasal dari Laut Kaspia dan sudah ada di Jawa pada abad ke-10. Meski demikian, informasi akurat tentang daerah asal dan jalur penyebarannya masih belum tersedia.

Dugaan jalur Gujarat: transaksi rempah dan penyebaran ke timur

Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Inang Winarso, berpendapat ganja pertama kali dibawa oleh pedagang dan pelaut Gujarat dari India ke Aceh sekitar abad ke-14. Menurutnya, ganja kala itu digunakan sebagai alat transaksi perdagangan.

Inang menyebut ganja ditukar dengan komoditas seperti cengkeh, kopi, lada, vanili, dan rempah-rempah lainnya. Ia juga memperkirakan kelompok Gujarat turut membawa ganja ke wilayah Nusantara bagian timur, termasuk Maluku yang pada masa itu dikenal sebagai pusat rempah-rempah dunia.

Selain catatan lisan dan dugaan jalur perdagangan, Inang juga menyebut adanya relief yang diduga menggambarkan daun ganja di Candi Kendalisodo, Gunung Penanggungan, Mojokerto. Candi tersebut merupakan candi Syiwa bertingkat tiga. Menurut Inang, pahatan pada tingkat dua diduga terkait makna ritual keagamaan Hindu pada masa itu. Ia menambahkan bahwa temuan tersebut masih diteliti secara artefaktual.

Ganja di Aceh: dari manuskrip pengobatan hingga bumbu masakan

Selama beratus tahun, ganja disebut dimanfaatkan masyarakat Nusantara untuk berbagai kepentingan, mulai dari ritual, pengobatan, bahan makanan, hingga pertanian. Dalam penuturan Inang, masyarakat Aceh termasuk yang paling aktif memanfaatkan ganja dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menyatakan kata “ganja” tercantum dalam bab pengobatan manuskrip kuno Tajul Muluk di Aceh, yang disebut sebagai bukti awal yang telah terkonfirmasi tentang jejak ganja dan penggunaannya di Indonesia. Berdasarkan keterangan dari laman Lingkar Ganja Nusantara, Tajul Muluk merupakan naskah kuno dari Arab yang dibawa ke Aceh oleh saudagar dari Persia serta Negeri Rum (Turki) sekitar abad ke-16, kemudian diterjemahkan ke Bahasa Melayu.

Dalam naskah tersebut, ganja disebut digunakan untuk mengobati kencing manis atau diabetes, dengan cara merebus akar ganja dan meminum air rebusannya.

Di Aceh, ganja juga disebut digunakan sebagai bumbu penyedap rasa dan penambah nafsu makan dalam sejumlah masakan, seperti kuah beulangong, kari kuah bebek, bubur rempah ie bu peudah, dan makanan rempah lainnya. Selain itu, ganja disebut pernah dicampurkan ke dalam kopi.

Untuk pertanian, Inang menyatakan ganja ditanam di pinggir area persawahan sebagai pengusir hama. Menurutnya, aroma dari daun, bunga, dan biji ganja dianggap menyengat bagi hewan sehingga hama serangga tidak memakan padi.

Jejak di Maluku: trans ritual dan ramuan pengobatan

Jejak ganja juga tercatat di Maluku, khususnya Ambon. Ahli botani Jerman-Belanda G. E. Rumphius pada 1741 menulis buku Herbarium Amboinense, yang mencatat penggunaan ganja oleh masyarakat Maluku untuk ritual dan pengobatan.

Menurut Inang, ganja dihisap untuk menimbulkan trans saat bermeditasi dan melakukan ritual. Sementara itu, tulisan “Ganja di Indonesia: Pola konsumsi, produksi dan kebijakan” karya Dania Putri dan Tom Blickman menyebut akar ganja digunakan untuk mengobati gonore atau kencing nanah.

Dalam catatan yang sama, daun ganja dicampur pala dan diseduh sebagai teh untuk gangguan asma, nyeri dada pleuritik, dan sekresi empedu. Dania Putri juga menyebut teh ganja dari daun ganja kering dikonsumsi secara rekreasional untuk meningkatkan rasa kesejahteraan.

Iklan rokok ganja di era Hindia Belanda dan pembatasan 1927

Dania Putri, yang meneliti ganja melalui arsip-arsip Belanda, menyatakan pada akhir abad ke-19 iklan ganja muncul di sejumlah koran berbahasa Belanda di Hindia Belanda. Iklan itu mempromosikan rokok ganja sebagai obat untuk asma, batuk dan penyakit tenggorokan, kesulitan bernapas, serta sulit tidur.

Namun, pada penghujung masa penjajahan, pemerintah Belanda membatasi akses ganja melalui penerapan Verdoovende Middelen Ordonnantie (Dekrit Narkotika) tahun 1927. Dania menyebut kebijakan itu terkait dimasukkannya ganja dalam Konvensi Opium Internasional 1925 yang membuat ganja harus tunduk pada sistem otorisasi ekspor dan sertifikasi impor.

Pelarangan global dan dampaknya di Indonesia

Inang menyebut masyarakat Nusantara pada masa lalu memandang ganja sebagai rempah-rempah yang derajatnya setara dengan lada, vanili, pala, kunyit, dan lainnya. Menurutnya, hingga awal abad ke-20 belum ada aturan terhadap ganja di Indonesia maupun dunia, sebelum ganja kemudian menjadi isu politik rasial dan kepentingan ekonomi di Amerika Serikat.

Inang menuturkan kampanye anti ganja di Amerika Serikat pada 1930-an, yang ia sebut tidak berbasis riset, turut dipengaruhi sentimen terhadap imigran Meksiko serta persaingan industri serat sintetis. Ia juga menyebut tokoh yang dikenal dalam kampanye tersebut adalah Harry J. Anslinger.

Menurut Inang, pelarangan ganja kemudian berkembang menjadi isu internasional hingga terbit Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961 yang memasukkan ganja sebagai narkotika setara opium dan kokain.

Indonesia meratifikasi konvensi itu 15 tahun kemudian pada era Presiden Soeharto melalui UU Narkotika Nomor 8 Tahun 1976. Inang menilai sejak saat itu budaya, spiritual, dan sejarah ganja di Indonesia ikut terdampak, sementara pemberitaan media berubah dari menyoroti manfaat pengobatan menjadi dominan pada penangkapan pengguna dan pengedar.

Negara-negara yang melegalkan ganja medis dan perbedaan hemp–mariyuana

Dokter pengobatan integratif dan fungsional Widya Murni menyebut terdapat 33 negara yang telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, ganja digunakan untuk kebutuhan medis dan rekreasi.

Widya menjelaskan ganja kerap dibagi dalam dua golongan, yaitu hemp (cannabis sativa) dan mariyuana (cannabis indica). Menurutnya, hemp mengandung kurang dari 0,3% THC yang terkait efek psikoaktif, sedangkan efek “fly” ada pada mariyuana. Ia menyatakan hemp dapat digunakan untuk kebutuhan medis karena bersifat non-psikoaktif, sementara mariyuana, meski bersifat psikoaktif tinggi, disebut bisa digunakan untuk medis dan rekreasi.

Widya juga menyebut sejumlah negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis antara lain Kanada, Australia, Finlandia, Jerman, Belanda, Korea Selatan, Inggris, India, serta Malaysia yang disebut sedang dalam proses.

BNN menolak: ganja dinilai merusak otak

BNN menegaskan penolakannya terhadap pemanfaatan ganja. Kepala BNN Heru Winarko menyatakan dari sekitar 3,6 juta pengguna narkoba, 63% merupakan pecandu ganja. Ia mengatakan zat dalam ganja dapat mengurangi oksigen di otak sehingga membuat orang menjadi bodoh, dan menyimpulkan ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.

Senada, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir menyatakan ganja tidak dapat digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan, dan pemanfaatannya hanya untuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia menjelaskan THC disebut mengikat oksigen dan dapat menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel tersebut mati.

Data penindakan dan ancaman pidana di Indonesia

Menurut data BNN, sepanjang 2019 aparat penegak hukum menangkap 42.649 pelaku kejahatan narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 112,2 ton ganja, sabu 5,01 ton, ekstasi 1,3 juta butir, dan PCC 1,65 juta butir dari 33 ribu kasus yang diungkap. BNN juga mengungkap 47 hektare lahan ganja di Indonesia.

Pada 2018, aparat menangkap 53.251 orang dari 40.553 kasus narkoba. Barang bukti yang disita antara lain 41,3 ton ganja, 8,2 ton sabu, dan 1,55 juta butir ekstasi.

Di Indonesia, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seseorang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja kurang dari satu kilogram terancam pidana penjara empat hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Jika beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon, ancamannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda hingga Rp8 miliar.

Perdebatan yang terus berjalan

Di tengah penolakan dari lembaga penegak hukum, wacana pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis tetap muncul dalam diskursus publik. Dania Putri menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada seorang pun yang meninggal karena ganja, serta menyoroti fakta bahwa puluhan negara telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Perdebatan soal ganja di Indonesia pun berada di persimpangan antara catatan sejarah pemanfaatan tradisional, perkembangan kebijakan internasional, kebutuhan riset, dan ketatnya regulasi narkotika yang berlaku saat ini.