BERITA TERKINI
Infrastruktur Impunitas Dinilai Membuat Kekerasan Terasa Wajar, dari Ruang Kelas hingga Kasus Pelanggaran HAM

Infrastruktur Impunitas Dinilai Membuat Kekerasan Terasa Wajar, dari Ruang Kelas hingga Kasus Pelanggaran HAM

Praktik kekerasan di Indonesia dinilai terus berulang karena ditopang oleh apa yang disebut sebagai “infrastruktur impunitas”, yakni jejaring yang membuat ketiadaan keadilan menjadi status quo. Anggota DPR RI Bonnie Triyana menilai dampaknya bukan hanya terlihat dalam kasus-kasus besar, tetapi juga merasuk hingga ke institusi pendidikan dan membentuk kebiasaan sosial.

Bonnie mencontohkan kekerasan di sekolah yang kerap dianggap lumrah, seperti guru memukul murid atau sebaliknya. Menurutnya, kekerasan semacam itu telah terinternalisasi sehingga ketika dipersoalkan, respons yang muncul sering kali berupa pembenaran dengan alasan pengalaman masa lalu. Ia menekankan pentingnya memutus rantai kekerasan tersebut.

Dalam konteks pencarian keadilan, Bonnie juga menyoroti adanya penyangkalan negara yang membuat upaya mengungkap kebenaran kerap menemui jalan buntu. Ia menyebut kajian akademik mengenai peristiwa 1965 sudah sangat banyak, namun penolakan atau keraguan di masyarakat masih kuat. Menurutnya, penyangkalan juga terjadi pada kasus-kasus yang lebih baru, termasuk pemerkosaan massal.

Bonnie menilai pola itu merupakan modus penyangkalan yang terus diproduksi. Ia turut menanggapi bagian khusus dalam buku yang dibahas dalam diskusi, yang mengulas peran sastra. Bonnie menyampaikan upaya yang sedang dikawalnya di parlemen, yakni mendorong agar sejarah dan sastra menjadi pelajaran wajib dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, kebijakan itu ditujukan antara lain untuk meningkatkan literasi. Ia menegaskan, pengawalan kebijakan tersebut membutuhkan kerja sama parlemen dan masyarakat.

Penulis buku, Elizabeth F. Drexler, menjelaskan infrastruktur impunitas sebagai jaringan kompleks di luar hukum yang menjaga bertahannya kondisi tanpa keadilan. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak semata-mata karena hukum tidak berjalan, melainkan juga berkaitan dengan efek sosial, emosi bawah sadar, birokrasi, serta kebenaran yang “dilipat” ke dalam sistem.

Drexler mencontohkan kasus Munir. Menurutnya, proses hukum yang tidak memuaskan justru dapat menghasilkan impunitas melalui penerapan asas ne bis in idem. Ia menilai dalam kondisi semacam itu, kebenaran tidak otomatis meruntuhkan infrastruktur impunitas, melainkan bisa terserap dan menjadi bagian dari mekanisme yang mempertahankannya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan bahwa impunitas merupakan hasil proses sosial-budaya yang kompleks. Ia menyebut konsep infrastruktur impunitas melampaui mekanisme legal karena lahir dari proses budaya, birokrasi, dan struktur teritorial militer yang direproduksi dari masa Orde Baru hingga era Reformasi.

Dalam diskusi yang sama, esais Zen RS menawarkan perspektif lain dengan menyebut infrastruktur impunitas sebagai bagian dari “otoritarianisme afektif”. Ia menilai kekuasaan tidak selalu menampilkan kekerasan fisik setiap hari, tetapi dapat bekerja dengan mengatur “rasa” kolektif—kapan masyarakat marah, bersyukur, atau takut. Menurutnya, impunitas berjalan karena afek atau pengalaman bawah sadar kolektif itu dimodulasi.