BERITA TERKINI
Eks Asrama VOC di Bandar Grissee Dibongkar, Penggiat Sejarah Kritik Kebijakan PT Pos

Eks Asrama VOC di Bandar Grissee Dibongkar, Penggiat Sejarah Kritik Kebijakan PT Pos

Upaya pelestarian kawasan heritage Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, menuai polemik setelah sebuah bangunan bersejarah di area belakang Kantor Pos Indonesia dibongkar hingga rata dengan tanah. Bangunan yang disebut sebagai eks asrama VOC itu memicu protes dari penggiat sejarah dan pelestari budaya.

Pembongkaran tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang tengah mendorong penguatan identitas Gresik sebagai kota bandar lintas budaya. Para pelestari menilai penghancuran fisik bangunan dengan alasan aksesibilitas dan kebutuhan fungsional berpotensi menghilangkan orisinalitas aset sejarah di kawasan tersebut.

Kris Adji AW, penggiat sejarah Gresik, menyatakan eks asrama VOC itu merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi hukum. Ia merujuk Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 yang menetapkan lokasi tersebut sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Menurut Kris Adji, nilai utama heritage terletak pada keaslian. Ia menilai pembongkaran bagian asli bangunan berisiko membuat Bandar Grissee kehilangan “jiwa” dan hanya menyisakan bentuk replika tanpa makna. Ia juga menegaskan, meski ada alasan renovasi, pembongkaran BCB seharusnya melalui izin atau rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Ia menambahkan, status BCB itu disebut telah dikukuhkan sejak 2017 oleh TACB Gresik. Karena itu, segala tindakan terkait pelestarian semestinya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan diratakan untuk kebutuhan parkir.

Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan pembongkaran dilakukan sebagai respons atas kebutuhan Pemkab Gresik terkait fasilitas publik di kawasan wisata.

Johan mengklaim proses pembongkaran yang berjalan sejak akhir tahun lalu telah dilaporkan dan disetujui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Ke depan, lahan bekas bangunan tersebut disebut akan dikelola bersama mitra atau pihak ketiga sebagai area parkir resmi.

Terkait langkah selanjutnya, PT Pos menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab untuk rencana pemugaran atau pembangunan ulang di lokasi itu. Namun bagi para pelestari, alasan lahan parkir maupun kondisi bangunan yang lapuk dinilai tidak semestinya menjadi pembenar untuk menghilangkan identitas sejarah yang dianggap tak ternilai.