BERITA TERKINI
Dugaan Korupsi Bayangi Program Makan Bergizi Gratis, Sorotan Tertuju pada Tata Kelola Badan Gizi Nasional

Dugaan Korupsi Bayangi Program Makan Bergizi Gratis, Sorotan Tertuju pada Tata Kelola Badan Gizi Nasional

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk menekan gizi buruk dan stunting kini menghadapi sorotan serius setelah muncul dugaan korupsi dalam tata kelolanya. Kasus ini menyeret jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga baru yang dibentuk untuk merancang, mengelola, dan mengawasi distribusi makanan bergizi melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Dalam paparan yang dirangkum dari tulisan di Kompasiana, dukungan publik yang besar terhadap MBG disebut berhadapan dengan risiko tata kelola, terutama karena skala program yang sangat besar dan pelaksanaannya yang berlangsung dalam waktu singkat. Realisasi anggaran MBG pada 2025 tercatat Rp51,5 triliun atau 72,5 persen dari pagu Rp71 triliun, dengan cakupan penerima manfaat mencapai 56,13 juta orang per awal Januari 2026.

Untuk 2026, alokasi anggaran MBG disebut meningkat signifikan. Sejumlah rujukan menyebut kisaran angka yang berbeda, mulai dari Rp258 triliun hingga estimasi Rp355 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung dalam pernyataan resminya disebut menyoroti dugaan modus korupsi yang menyasar anggaran program, dengan angka Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.

Perkembangan penting terjadi pada awal Juni 2026. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Penetapan itu disebut berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN.

Tulisan tersebut menilai dugaan korupsi di program MBG tidak semata dipahami sebagai penyimpangan individu, melainkan dapat mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola kelembagaan. Program berskala fiskal besar yang dijalankan oleh lembaga yang baru dibentuk dan belum memiliki rekam jejak tata kelola yang teruji dipandang sebagai kombinasi yang rawan memunculkan praktik korupsi, terutama ketika dibayangi tekanan target pelaksanaan berskala nasional.

Dengan kasus yang masih bergulir, perhatian publik tertuju pada bagaimana pengawasan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, serta perbaikan tata kelola akan dilakukan agar tujuan MBG—meningkatkan kualitas gizi anak dan mendukung visi pembangunan sumber daya manusia—tidak terganggu oleh persoalan hukum dan integritas pelaksanaan program.