Taco, kudapan jalanan asal Meksiko, kian digemari masyarakat Indonesia. Makanan berbahan kulit tortila yang diisi sayuran, daging, dan saus ini kini mudah ditemukan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Sebagian konsumen juga membuatnya sendiri di rumah dengan penyesuaian rasa.
Secara tradisional, taco klasik Meksiko menggunakan tortila jagung atau tepung dengan topping bawang bombai cincang dan daun ketumbar. Seiring popularitasnya, variasi isi dan taburan semakin beragam, mulai dari daging sapi atau lidah sapi, saus salsa pedas, lobak, hingga perasan jeruk nipis.
Di tengah tren tersebut, aspek kehalalan menjadi perhatian. Jika taco dibeli dari restoran yang telah bersertifikat halal, konsumen tidak perlu meragukan statusnya. Namun, bila berasal dari rumah makan atau produsen yang belum memiliki Sertifikat Halal MUI, konsumen perlu lebih waspada karena taco dinilai memiliki titik kritis kehalalan yang cukup tinggi.
Direktur Komunikasi LPPOM MUI, Ir. Osmena, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih makanan dengan memperhatikan kehalalan, keamanan, dan kesehatan pangan. Menurut dia, perkembangan teknologi pengolahan membuat makanan tidak lagi diolah secara sederhana, melainkan melibatkan beragam bahan baku dan bahan tambahan pangan (BTP) untuk meningkatkan kualitas, penampilan, masa simpan, rasa, dan aroma.
Osmena menyebut, bahan tambahan yang digunakan dapat berupa penyedap, pengemulsi, pewarna, pelembut, dan lainnya. “Ingredient yang ditambahkan terkadang tidak hanya satu macam, namun kombinasi dari berbagai bahan. Sebagai konsumen Muslim, sudah selayaknya kita memahami status kehalalan ingredien yang dipakai dalam membuat beraneka produk makanan,” ujarnya.
Untuk mencermati titik kritis taco, konsumen perlu memperhatikan bahan-bahan pembuatnya, seperti tepung, daging, bumbu, serta saus yang kerap menjadi pelengkap.
Pada bagian kulit taco, tepung terigu relatif tidak menjadi persoalan dari sisi kehalalan. Namun, bahan tambahan dan improving agents yang digunakan dalam fortifikasi tepung berpotensi rentan terhadap pencemaran bahan haram. Contohnya vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid). Jika bersumber dari tanaman, bahan tersebut halal. Namun statusnya dapat berubah menjadi tidak halal apabila diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.
Bahan lain yang perlu diwaspadai adalah daging. Konsumen perlu memastikan daging yang digunakan benar-benar daging sapi, mengingat masih ditemukan kasus daging sapi halal yang dioplos dengan daging hewan haram seperti babi. Selain kemurnian, proses penyembelihan hewan juga harus dipastikan sesuai syariat Islam.
Osmena juga mengingatkan agar penanganan daging setelah disembelih tidak tercampur atau tercemar oleh hal-hal yang diharamkan. Jika bahan utama sudah meragukan, status kehalalan produk akhirnya pun ikut dipertanyakan.

