BERITA TERKINI
BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Peluang bagi Usaha Kuliner

BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Peluang bagi Usaha Kuliner

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat edukasi dan literasi halal kepada pelaku usaha menjelang penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi halal bertajuk “Legendary Legacy, Sustainable Future” yang diselenggarakan Interflour Indonesia di Lotte Alley, Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Acara itu menghadirkan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebagai keynote speaker, didampingi Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini. Kegiatan tersebut juga menghadirkan pakar kuliner Indonesia Sisca Soewitomo, serta diikuti pelaku usaha sektor kuliner dan industri makanan.

Dalam paparannya, Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Meski demikian, ia menegaskan sertifikasi halal tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi.

“Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” kata Haikal kepada pelaku usaha kuliner yang hadir.

Ia menilai, halal kini berkembang menjadi standar global yang berkaitan dengan kualitas, kesehatan, kebersihan, keamanan produk, dan transparansi proses produksi. “Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern,” ujarnya.

Haikal menjelaskan, pemahaman global terhadap halal semakin mengarah pada sistem yang menjamin transparansi, keterlacakan (traceability), dan keandalan (trustability). Karena itu, sertifikasi halal disebut memberi nilai tambah berupa jaminan kepercayaan konsumen, karena proses produksi dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi.

“Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah nilai tambah ekonomi, kualitas, dan kepercayaan global,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pertumbuhan industri halal di Indonesia yang dinilai signifikan. Mengutip data yang disampaikan Menteri Keuangan, kontribusi sektor halal supply chain terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai sekitar 26,7 hingga 27% dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun.

Menurut Haikal, capaian tersebut menunjukkan industri halal memiliki kekuatan ekonomi besar sekaligus peluang strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Sejalan dengan itu, BPJPH terus menggaungkan konsep “Halal for Everyone” dan “Halal for Everybody” sebagai paradigma bahwa halal merupakan sistem jaminan kualitas yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.

Di akhir paparannya, Haikal menegaskan pengembangan industri halal nasional disebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, seiring upaya mendorong Indonesia menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Ia menutup dengan kembali menekankan visi membangun ekosistem halal nasional yang berdaya saing global.