Palangka Raya—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia memperkenalkan perannya sebagai lembaga pemerintah yang bertugas membangun ekosistem halal di Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh yakni membangun pusat pelayanan sertifikasi halal di daerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BPJPH Pusat Jakarta, Beny Cahyadie, mengatakan kehadiran BPJPH di Kalimantan Tengah bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha melalui sertifikasi halal. Ia juga menyebut langkah ini diharapkan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.
Menurut Beny, sertifikasi halal kini menjadi tren dalam preferensi konsumen, terutama di kalangan generasi muda yang cenderung memilih produk berlabel halal. Ia menambahkan, produk impor dari sejumlah negara juga banyak yang telah mengurus sertifikasi halal. Dalam kondisi kualitas dan harga produk yang setara, konsumen dinilai cenderung memilih produk yang sudah bersertifikat halal.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Dalam program ini, Kalimantan Tengah memperoleh kuota 13.000 sertifikat halal gratis.
Beny menjelaskan, program tersebut ditujukan untuk menjaga daya saing UMKM agar tidak tertinggal, sekaligus memudahkan akses sertifikasi melalui pendampingan BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan dilakukan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, lebih mudah memenuhi ketentuan halal yang juga merupakan kewajiban dalam ajaran Islam.
Selain aspek keagamaan, Beny menilai sertifikasi halal memiliki nilai ekonomi dalam memperkuat integrasi pasar nasional dan global. Karena itu, BPJPH mendorong kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat program tersebut tidak dapat dijalankan oleh satu institusi saja.
Ia menyebut jumlah UMKM di Kalimantan Tengah sekitar 60.000 pelaku usaha. Dengan angka itu, kuota 13.000 sertifikat dinilai belum mencukupi. Karena itu, disiapkan mekanisme lain bagi UMKM yang mampu mengurus sertifikasi secara mandiri dengan fasilitasi pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Bajakah Lantai II, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).

