Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pendistribusian program Makanan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan 2026. Penyesuaian ini menitikberatkan pada penyediaan menu dalam paket kemasan sehat serta larangan penggunaan produk ultra processed food (UPF), dengan prioritas pada keamanan pangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, rekomendasi menu untuk makanan kemasan dapat meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya. Kurma juga dapat disertakan sebagai opsi, dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu, 22 Februari 2026, Dadan menegaskan bahwa menu MBG edisi Ramadan tidak dianjurkan menggunakan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, atau berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
Selama Ramadan, skema penyaluran MBG akan menggunakan dua tote bag dengan warna berbeda yang disediakan oleh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Perbedaan warna tersebut berfungsi sebagai penanda untuk memudahkan identifikasi dan pengecekan.
Khusus untuk lembaga pendidikan seperti pesantren dan sekolah berasrama muslim, pengolahan makanan akan dilakukan pada siang hari untuk kemudian disajikan saat berbuka puasa.
Pendistribusian MBG selama Ramadan dijadwalkan berakhir pada Selasa, 17 Maret 2026. Pada hari terakhir penyaluran, penerima manfaat akan mendapatkan empat paket kemasan makanan sehat, yang terdiri dari satu paket kemasan makanan sehat reguler ditambah tiga paket bundling kemasan sehat untuk alokasi konsumsi pada 18–20 Maret 2026.
BGN mendefinisikan paket bundling sebagai penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus, dengan ketentuan maksimal untuk tiga hari.
Dalam ketentuan tersebut, SPPG juga diwajibkan memberikan edukasi singkat kepada penerima manfaat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling. “SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” kata Dadan.

