Pemerintah menetapkan kebijakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan dengan meniadakan pangan ultraproses atau ultra-processed food (UPF) dari menu yang dibagikan kepada penerima manfaat. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kualitas asupan gizi, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Ketentuan tersebut diatur Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan MBG selama Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam surat edaran itu, satuan pemenuhan pelayanan gizi dilarang menyediakan produk pangan ultraproses dalam menu MBG.
Selama Ramadan, penerima manfaat akan memperoleh MBG dalam bentuk paket kemasan sehat yang tidak menggunakan produk pabrikan UPF. Paket ini disusun untuk memastikan makanan yang dibagikan tetap berkualitas, alami, dan aman dikonsumsi.
UPF adalah makanan yang diproduksi melalui serangkaian proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan. Produk semacam ini umumnya dirancang agar siap santap, tahan lama, dan praktis disajikan. Namun, konsumsi berlebihan dalam jangka panjang kerap dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan, mulai dari obesitas hingga penyakit metabolik.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan rekomendasi menu selama Ramadan disusun dengan mempertimbangkan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat. Menu kemasan sehat antara lain mencakup telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal, serta kurma sebagai opsi tambahan.
BGN juga meminta dapur MBG tidak menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas berlebihan, maupun berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kehati-hatian agar makanan tetap aman hingga diterima masyarakat.
Dari sisi distribusi, skema penyaluran turut diatur untuk menjaga ketertiban dan higienitas. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua totebag dengan warna berbeda, misalnya biru dan merah, untuk memudahkan identifikasi serta penukaran kantong pada hari berikutnya.
Dalam momentum Idul Fitri, MBG tidak disalurkan pada periode 18–24 Maret 2026. Sebagai pengganti, distribusi dilakukan lebih awal melalui paket bundling kemasan sehat yang mencakup kebutuhan konsumsi beberapa hari sekaligus. Pemerintah menetapkan batas maksimal daya tahan makanan tiga hari untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Kebijakan tanpa UPF selama Ramadan menegaskan arah pelaksanaan MBG sebagai program yang menekankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Dengan standar menu dan distribusi yang diatur, pemerintah menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas generasi penerus.

