BERITA TERKINI
BGN Larang Pangan Ultraproses dalam Menu Program Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan

BGN Larang Pangan Ultraproses dalam Menu Program Makan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Pemerintah menetapkan kebijakan menu tanpa pangan ultraproses atau ultra-processed food (UPF) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan. Kebijakan ini ditegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan MBG pada Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pemenuhan pelayanan gizi dilarang menyediakan produk pangan ultraproses dalam menu MBG. Selama Ramadan, penerima manfaat akan memperoleh menu MBG dalam bentuk paket kemasan sehat yang tidak menggunakan produk pabrikan UPF.

UPF merupakan makanan yang diproduksi melalui serangkaian proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan. Produk jenis ini umumnya dibuat agar siap santap, tahan lama, dan praktis disajikan. Namun konsumsi berlebihan dalam jangka panjang kerap dikaitkan dengan berbagai risiko kesehatan, termasuk obesitas dan penyakit metabolik.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan rekomendasi menu selama Ramadan disusun dengan mempertimbangkan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat. Menu kemasan sehat yang disebut antara lain telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal, serta kurma sebagai opsi tambahan.

BGN juga meminta dapur MBG tidak menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas berlebihan, maupun berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga keamanan dan kualitas makanan hingga diterima oleh penerima manfaat.

Dari sisi distribusi, BGN menyiapkan skema penggunaan dua totebag dengan warna berbeda untuk tiap penerima manfaat, misalnya biru dan merah. Mekanisme ini ditujukan untuk memudahkan identifikasi dan penukaran kantong pada hari berikutnya, sekaligus menjaga kebersihan dan efisiensi distribusi.

Pada periode Idul Fitri, MBG disebut tidak disalurkan pada 18–24 Maret 2026. Sebagai penyesuaian, distribusi dilakukan lebih awal melalui paket bundling kemasan sehat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi beberapa hari sekaligus. Pemerintah menetapkan batas maksimal daya tahan makanan tiga hari guna menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Melalui kebijakan menu tanpa UPF selama Ramadan, pemerintah menegaskan arah MBG sebagai upaya pemenuhan gizi yang menekankan kualitas dan keamanan pangan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.