Bisnis kuliner di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dinilai memiliki potensi yang menjanjikan. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang tidak mampu bertahan hingga akhirnya menutup usahanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Abdul Rahman Ismail, mengatakan pihaknya rutin melakukan pendataan terhadap kafe dan restoran, khususnya di wilayah Kota Sampit. Ia menyebut ada usaha yang baru berjalan sekitar satu tahun kemudian berhenti beroperasi.
“Ada yang baru beroperasi satu tahun, kemudian berhenti. Kalau penyebabnya, tentu para pengusaha sendiri yang tahu,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan evaluasi Bapenda, jumlah usaha kuliner yang tutup terbilang cukup banyak. Dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Kotim Nomor: 900.1.3.2/033/BAPENDA/2026 tertanggal 14 April 2026, tercatat sebanyak 94 objek pajak berupa kafe dan restoran dihapus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)-nya.
Rahman menjelaskan, penghapusan NPWPD dilakukan karena usaha-usaha tersebut sudah tidak lagi beroperasi, baik berdasarkan permohonan pemilik maupun hasil verifikasi tim di lapangan. Menurutnya, rata-rata usaha sempat berjalan lebih dari setahun sebelum akhirnya tutup.
“Setelah dipastikan tidak beroperasi, NPWPD-nya dihapus agar tidak menjadi piutang pajak daerah,” katanya.
Ia menyayangkan banyaknya usaha kuliner yang harus berhenti, mengingat sektor ini berkontribusi terhadap perekonomian daerah, termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rahman juga menyebut pemerintah daerah telah memberikan dukungan bagi pelaku usaha, salah satunya kebijakan pembebasan pajak selama enam bulan pertama sejak usaha berdiri, yang diharapkan membantu usaha baru berkembang hingga mandiri.
Dalam data dashboard pendapatan daerah Kotim, pajak sektor kuliner masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk tahun 2026, PBJT makanan dan minuman ditargetkan Rp6 miliar, dengan realisasi hingga April mencapai Rp2,92 miliar atau 48,71 persen.
Adapun PBJT restoran ditargetkan Rp4,8 miliar dengan realisasi Rp2,70 miliar atau 56,29 persen. Sementara PBJT jasa boga atau katering ditargetkan Rp1,2 miliar, dengan realisasi Rp220,84 juta atau 18,4 persen.
Rahman menegaskan pajak kuliner dikenakan sebesar 10 persen dari transaksi dan menggunakan sistem self assessment, yakni pelaku usaha diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Jika ditemukan wajib pajak yang tidak melapor, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau memang sudah tutup, maka akan ditetapkan penghapusan NPWPD tempat usaha tersebut,” tandasnya.
Bapenda berharap pelaku usaha yang masih bertahan dapat terus memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kualitas usaha agar mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan bisnis kuliner di Sampit.

