Produk kuliner khas Kabupaten Pemalang, Apem Wanarata, kini resmi memiliki legalitas merek. Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Kelompok UMKM Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada Kepala Desa Wanarata Elok Rachmawati di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan pemerintah, perlindungan kekayaan intelektual merek Apem Wanarata berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak 23 Juli 2025 hingga 23 Juli 2035. Masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pendaftaran merek ini ditujukan untuk menjaga identitas kuliner lokal sekaligus memberikan rasa aman bagi para perajin panganan tradisional di wilayah Desa Wanarata.
Kepala Desa Wanarata Elok Rachmawati menyampaikan apresiasinya atas terbitnya sertifikat tersebut. Ia menyebut sertifikat merek sebagai bentuk perlindungan bagi UMKM desa agar produk memiliki daya tawar lebih tinggi dan tidak disalahgunakan pihak lain. “Alhamdulillah, dengan adanya hak paten merek ini, Apem Wanarata secara resmi menjadi milik kita. Tidak ada lagi kekhawatiran produk ini diklaim oleh daerah lain,” ujarnya di sela acara penyerahan.
Selain aspek legalitas, sertifikasi merek ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi warga Desa Wanarata. Dengan merek yang telah terdaftar, pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kualitas produksi, berinovasi, serta memperluas pemasaran ke luar daerah.
Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap Apem Wanarata tidak hanya bertahan sebagai camilan tradisional, tetapi berkembang menjadi kuliner unggulan yang mampu bersaing di pasar modern dan turut memperkuat daya tarik wisata kuliner di Pemalang.

