32 Buruh PT SGS Jombang Demo Tuntut THR, Disnaker: Perusahaan Ajukan Skema Cicilan 50 Persen

32 Buruh PT SGS Jombang Demo Tuntut THR, Disnaker: Perusahaan Ajukan Skema Cicilan 50 Persen

JOMBANG — Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT SGS Jombang menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (9/7/2020) pagi. Aksi dilakukan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut belum dibayarkan perusahaan. Selain itu, mereka juga menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena pembahasannya dinilai tidak melibatkan kalangan buruh.

Tuntutan buruh: THR dibayar penuh beserta denda keterlambatan

Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan, di antaranya meminta perusahaan tetap membayarkan THR dan menolak penundaan dengan alasan pandemi Covid-19. Sejumlah buruh bergantian berorasi menyuarakan tuntutan tersebut.

Koordinator lapangan aksi GSBI PT SGS Jombang, Sutrisno (40), menegaskan buruh meminta THR dibayarkan beserta denda keterlambatannya. Ia menyebut ada sekitar 32 buruh yang belum menerima THR dari PT SGS Jombang, dengan besaran THR mengacu pada UMK Jombang sebesar Rp 2,6 juta.

Sutrisno juga menyampaikan, meski terdapat ketentuan pembayaran THR di masa pandemi, ia menilai perusahaan tidak transparan kepada buruh. Menurutnya, apabila pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, terdapat klausul yang mengharuskan perusahaan menunjukkan kondisi keuangan internal.

Disnaker: pengaduan ditindaklanjuti, sudah ada upaya fasilitasi

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang, Rika Paur Fibriamyusi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Disnaker, kata dia, akan melakukan pemeriksaan administrasi sebelum melanjutkan langkah berikutnya.

Rika menjelaskan, PT SGS Jombang mempekerjakan sekitar 2.000 buruh. Dari jumlah itu, 32 buruh disebut belum menerima THR.

Menurut Rika, Disnaker telah memfasilitasi pertemuan sebanyak dua kali, namun belum menghasilkan kesepakatan. Perusahaan, kata dia, menyampaikan tidak mampu membayar THR secara penuh.

Skema perusahaan: 50 persen sebelum Lebaran, sisanya Desember

Rika menyebut perusahaan telah berunding dengan 32 buruh terkait skema pembayaran THR secara dicicil. Dalam skema tersebut, perusahaan menawarkan pembayaran 50 persen dari total nilai THR.

Namun, 32 buruh menolak hasil perundingan itu. Rika menambahkan, buruh lainnya telah menerima THR 50 persen dari total nilai UMK Jombang.

“Lima puluh persen seketika sebelum lebaran. Khusus 32 orang itu kalau sudah mau tanda tangan perjanjian langsung cair dan 50 persennya nanti bulan Desember,” kata Rika.

  • Aksi digelar pada 9 Juli 2020 di depan Disnakertrans Jombang.
  • Buruh menuntut pembayaran THR yang belum diterima dan meminta denda keterlambatan.
  • Disnaker menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan menyebut perusahaan menawarkan skema cicilan 50 persen.