Perkembangan teknologi digital di sektor keuangan memudahkan masyarakat bertransaksi sehari-hari. Namun, seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, risiko kejahatan siber seperti scam dan fraud juga ikut bertambah dengan modus yang semakin beragam dan canggih.
Penipuan kerap memanfaatkan platform keuangan digital dan dapat berujung pada penyalahgunaan akun hingga kerugian finansial. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bentuk-bentuk penipuan yang mengancam keamanan akun keuangan digital.
Sejumlah modus yang sering ditemukan antara lain pengiriman file berbahaya berformat APK atau JPG yang dikemas seolah-olah sebagai undangan pernikahan, surat tilang, atau dokumen pajak dengan mengatasnamakan instansi resmi.
Pelaku juga kerap mengatasnamakan akun resmi dan menawarkan promo palsu melalui media sosial, iklan digital, maupun pesan instan. Calon korban kemudian diarahkan ke tautan yang menyerupai situs resmi untuk diminta mengisi data pribadi, PIN, hingga kode OTP.
Untuk menghindari penipuan digital dan menjaga keamanan akun, pengguna diminta menerapkan langkah pencegahan. Pertama, tidak mengakses file, tautan, atau situs web yang mencurigakan, terutama yang berasal dari iklan atau pesan dari pihak yang tidak dikenal. Kedua, menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak serta menggantinya secara berkala. Ketiga, tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai perusahaan resmi.
Selain langkah pencegahan tersebut, GoPay memperkenalkan Program Jaminan Saldo Kembali sebagai perlindungan tambahan bagi pengguna. Program ini memungkinkan pengguna mengajukan klaim saldo hilang apabila terjadi pengambilalihan akun secara paksa (brute force) atau penggunaan akun tanpa izin akibat kehilangan perangkat seluler.
Head of Corporate Affairs GoPay Audrey Progastama Petriny mengatakan program tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi menggunakan aplikasi GoPay. Menurutnya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna dapat mengajukan klaim saldo hilang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada pengguna agar tetap waspada terhadap berbagai risiko penipuan dan keamanan digital,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Program ini berlaku bagi pengguna yang telah upgrade ke GoPay Plus, mengaktifkan PIN sebagai otentikasi transaksi, serta tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada siapa pun sebelum kejadian.

