BERITA TERKINI
Tren Bisnis F&B 2026: Konsumen Kian Kritis, Transparansi dan Jaminan Halal Jadi Kunci

Tren Bisnis F&B 2026: Konsumen Kian Kritis, Transparansi dan Jaminan Halal Jadi Kunci

Perubahan kebiasaan masyarakat dalam memilih makanan disebut makin terasa setelah pandemi. Konsumen kini dinilai lebih teliti memeriksa kandungan pada menu yang dipilih, seiring akses informasi yang semakin terbuka. Kondisi itu membuat pelanggan tidak lagi mudah percaya pada janji penjual, sementara kejujuran tentang asal-usul bahan baku menjadi faktor penting dalam keberhasilan bisnis kuliner.

Dalam tren yang digambarkan sebagai “Smart Consumer 2026”, pembeli disebut cenderung mengutamakan keamanan produk dibanding rasa dan harga. Mereka lebih sering memeriksa rincian asal bahan baku yang tercantum pada label kemasan. Standar penilaian konsumen pun meningkat, sehingga keterbukaan informasi dipandang sebagai modal untuk menjaga reputasi restoran dalam jangka panjang.

Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Aturan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk menyajikan data produk secara akurat tanpa menutup-nutupi kondisi di lapangan.

Di sisi lain, gerakan boikot disebut menjadi risiko besar bagi merek kuliner yang mengabaikan transparansi. Dampaknya dinilai dapat menghentikan operasional restoran secara cepat, sementara pemulihan reputasi memerlukan waktu serta biaya yang lebih besar. Kelompok ibu rumah tangga disebut sangat berhati-hati saat membelikan makanan untuk keluarga dan berpotensi beralih ke merek lain jika merasa informasi produk tidak jujur. Kepekaan ini juga dikaitkan dengan anjuran dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 agar manusia mengonsumsi makanan yang halal dan baik, sehingga kejujuran komposisi menjadi isu sensitif bagi banyak konsumen.

Sejumlah tren diperkirakan akan mendominasi industri makanan dan minuman pada 2026. Pertama, penggunaan eco-friendly packaging atau kemasan ramah lingkungan, seiring pelaku usaha mulai mengurangi plastik sekali pakai dan konsumen lebih menghargai kemasan yang mudah terurai atau dapat didaur ulang. Langkah ini juga dikaitkan dengan target pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri LHK.

Kedua, hyper-personalization, yakni penyajian menu yang makin disesuaikan dengan preferensi masing-masing pelanggan melalui pemanfaatan data pesanan. Ketiga, storytelling branding, ketika cerita di balik sajian—misalnya perjalanan petani lokal yang memasok bahan baku—dianggap dapat membangun kedekatan emosional jika disampaikan secara jujur.

Keempat, menu berfokus kesehatan (health-focused menus) seperti pilihan rendah gula dan garam, serta pencantuman kalori untuk membantu pelanggan mengambil keputusan. Informasi kesehatan ditekankan perlu berbasis data yang dapat dibuktikan, sejalan dengan Permenkes No. 30 Tahun 2013 tentang kewajiban pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak.

Kelima, omni-channel dining, ketika batas antara makan di tempat dan pemesanan lewat aplikasi semakin tipis. Konsumen menginginkan proses yang lancar saat berpindah kanal layanan, termasuk sistem pembayaran digital, tanpa menurunkan standar pelayanan.

Keenam, authenticity dan local sourcing atau penggunaan bahan baku dari daerah sekitar yang dinilai memberi jaminan kesegaran dan kejelasan sumber. Selain efisiensi biaya kirim, pendekatan ini disebut dapat mempertegas identitas restoran sebagai pendukung ekonomi lokal. Ketujuh, clean label, yaitu daftar bahan yang ringkas dan mudah dipahami, serta menghindari istilah kimia yang membingungkan agar tidak menimbulkan kecurigaan konsumen.

Kedelapan, integrasi halal dan mutu. Tanda halal dipandang sebagai salah satu standar keamanan pangan, dengan sertifikat halal BPJPH yang melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM. Kewajiban sertifikasi halal juga disebut merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 yang mengatur produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

Untuk memperkuat keyakinan konsumen atas kualitas bahan baku, pelaku usaha disebut dapat melakukan pengujian sampel secara mandiri melalui Laboratorium LPPOM MUI. Pengujian mencakup pelacakan DNA babi dengan metode PCR untuk mendeteksi kontaminasi hingga skala kecil, serta pengukuran kadar alkohol pada produk berbentuk cairan. Setelah pemeriksaan, pelaku usaha akan menerima dokumen hasil uji resmi. Proses pengujian ini disebut telah terakreditasi ISO/IEC 17025 sehingga hasilnya diakui secara internasional.

Selain pengujian, membangun ekosistem halal juga ditekankan dimulai dari ketelitian memilih pemasok, termasuk mencocokkan nomor sertifikat halal pemasok dengan basis data resmi. Restoran juga perlu menerapkan sistem manajemen yang disiplin untuk menjaga konsistensi kualitas. Naomi Carissa Intaqta S.Tp, Acquisition Executive of LPPOM, dalam Webinar Festival Syawal bertajuk Jualan Laris dengan Bahan Aman, Izin Legal & Bersertifikat Halal! menyatakan, “Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal memastikan setiap proses produksi tetap terjaga dari risiko kontaminasi bahan-bahan yang tidak jelas statusnya.” Penerapan ini disebut perlu mengikuti kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang ditetapkan BPJPH.

Terkait pengurusan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memulai dengan mendaftar akun melalui portal SIHALAL milik pemerintah, lalu memilih LPPOM sebagai LPH untuk audit. Dokumen pendukung seperti daftar bahan dan matriks produk perlu disiapkan sebelum jadwal audit. Ketentuan ini disebut ditegaskan dalam PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dengan tenggat yang disebut mengarah pada Oktober 2026.