Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diterbitkan untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui ketentuan ini, setiap SPPG diwajibkan memberikan pelayanan kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan kebutuhan gizi bagi sasaran yang dinilai paling rentan dan membutuhkan perhatian khusus, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dalam pelaksanaannya, peran aktif Penyuluh KB, Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK), serta seluruh mitra SPPG disebut dibutuhkan untuk melakukan pendataan, pendampingan, dan edukasi. Mereka juga diharapkan memastikan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat terjangkau dalam program MBG.
Surat edaran ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pemenuhan gizi berjalan lebih merata, sekaligus mendukung upaya pencegahan stunting. Dokumen surat edaran dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/LayananDistribusi_MBG3B