BERITA TERKINI
Sidang TPPU Catur Adi Prianto: Saksi Ungkap Bisnis Kuliner hingga Aliran Dana Jaringan Narkoba di Lapas Balikpapan

Sidang TPPU Catur Adi Prianto: Saksi Ungkap Bisnis Kuliner hingga Aliran Dana Jaringan Narkoba di Lapas Balikpapan

BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, pada Senin (8/12/2025) sore. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang memaparkan keterkaitan aliran dana, aktivitas bisnis kuliner, serta dugaan jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Perkara TPPU ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada akhir Februari 2025. Dalam razia narkoba, tim gabungan menemukan barang bukti 69 gram sabu dan menangkap sejumlah orang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap Catur Adi Prianto dan menetapkannya sebagai tersangka.

Polisi selanjutnya memblokir dan menyita sejumlah rekening milik Catur serta rekening atas nama orang lain yang disebut dikuasainya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan perputaran uang senilai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir, yang kemudian membuka kemungkinan penyidikan TPPU.

Dalam sidang TPPU pada Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menghadirkan saksi NV, penyidik Bareskrim Polri. NV menjelaskan penangkapan Catur dilakukan pada 6 Maret 2025 atas perintah pimpinan, berkaitan dengan penyelidikan aliran dana yang diduga terkait jaringan narkoba di Lapas Balikpapan. “Aliran dana saja. Dari tindak pidana awal narkotika,” kata NV di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa menanyakan barang bukti yang diamankan dari rumah Catur, termasuk apakah ditemukan narkotika sebagaimana disebut dalam konstruksi perkara. NV menegaskan saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. “Tidak ada,” ujarnya.

Saksi lain, GR, yang disebut sebagai rekan bisnis kuliner terdakwa, memaparkan kerja sama usaha “Raja Lalapan” yang dimulai pada 2023. GR menyampaikan usaha itu awalnya dijalankan bersama suaminya, lalu Catur bergabung dengan menanamkan modal Rp200 juta secara tunai.

Menurut GR, usaha tersebut berkembang menjadi lima cabang dengan omzet bulanan sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Keuntungan dibagi tiga setelah dikurangi biaya operasional. Ia juga menyebut pembagian keuntungan dikirim ke rekening masing-masing pihak, termasuk ke rekening atas nama orang lain yang disebut milik Catur, namun ia mengaku tidak pernah mempertanyakan nama yang tertera pada rekening tersebut.

GR mengatakan bisnis yang semula berjalan secara kekeluargaan kemudian didaftarkan menjadi PT Tiga Raja Balikpapan pada akhir 2023, dengan D—suami GR—sebagai direktur. Namun pada Februari 2025, beberapa cabang ditutup karena penurunan omzet dan kesibukan para pemilik. Saat ini, kata GR, hanya satu cabang yang masih beroperasi di kawasan Pasar Baru. GR juga mengungkapkan Catur beberapa kali melakukan kasbon makanan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Persidangan juga menghadirkan Eko Setiawan, narapidana kasus narkotika, yang memberikan keterangan tentang peredaran sabu di dalam Lapas Balikpapan. Eko mengaku pertama kali bertemu Catur pada 27 Januari 2025 melalui narapidana lain bernama Arnol, yang disebutnya dikenal sebagai pengendali narkoba di dalam lapas.

Eko menjelaskan, pada pertemuan itu Catur melakukan panggilan video dengan seseorang bernama Jusmail alias Aco, kemudian menyerahkan ponsel kepada Eko. “Iniloh Ko bosmu (Aco), iniloh Co pengganti Arnold (Eko),” kata Eko menirukan ucapan Catur. Meski demikian, Eko menegaskan ia tidak pernah menerima sabu secara langsung dari Catur. “Secara langsung tidak pernah,” ucapnya.

Dalam persidangan terungkap keterangan bahwa hasil penjualan narkoba di lapas dikirim ke rekening Hendra Lesmana yang disebut dikuasai Edo. Dana itu kemudian diteruskan ke rekening Dewi Agustina dan Vivi Saripinda, yang menurut Eko dikuasai Arnol hingga ia bebas pada 13 Februari 2025. Eko menyebut setelah Arnol bebas, dirinya menjadi pengendali peredaran sabu di lapas bersama delapan narapidana lainnya. Delapan orang tersebut bertugas mengedarkan sabu ke masing-masing blok tahanan. “Saya belinya dari Arnol. Per 50 gram itu Rp60 juta,” kata Eko.

Eko juga menyatakan meski Arnol telah bebas, uang hasil penjualan tetap dikirim ke rekening Dewi Agustina yang menurutnya dikuasai Arnol.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam dakwaan TPPU yang disusun jaksa. Ia menyoroti kesaksian GR yang menyebut adanya utang puluhan juta rupiah terkait kasbon makanan. “Bagaimana mungkin seseorang yang disebut ‘bos’ TPPU justru berutang puluhan juta kepada rekannya? Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Agus menilai keterangan GR memperkuat bahwa aliran dana yang diterima terdakwa berasal dari usaha kuliner dengan keuntungan yang wajar, serta bisnis yang pada akhirnya merugi hingga beberapa cabang tutup. Ia juga menyoroti belum ditetapkannya Jusmail alias Aco sebagai tersangka, meski namanya berulang kali muncul dalam kesaksian. “Publik bertanya-tanya, mengapa Aco hanya dijadikan saksi? Dan mengapa rekening Aco senilai Rp16 miliar tidak pernah dibuka di persidangan?” kata Agus.

Sidang TPPU ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sebelumnya, PN Balikpapan telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Catur Adi Prianto dalam perkara peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Jumat (28/11/2025). Majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati dari jaksa. Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto menyatakan Catur terbukti sebagai pengendali utama jaringan narkoba terstruktur di dalam lapas, namun hakim menilai jumlah barang bukti 69,3 gram sabu dan cakupan peredarannya belum mencapai tingkat kesalahan tertinggi yang mengharuskan pidana mati. Catur menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.