Penerimaan Pajak Restoran di Kota Mataram menunjukkan kinerja positif hingga pertengahan 2025. Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram per 23 Juni 2025 mencatat realisasi kumulatif Pajak Restoran mencapai Rp 22.363.648.918,94.
Angka tersebut setara 55,91 persen dari target Pajak Restoran tahun 2025 yang dipatok Rp 40.000.000.000,00. Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menyebut capaian semester pertama sudah melampaui 50 persen. “Ya lebih dari 50 persen capaiannya,” ujarnya.
Pada bulan Juni saja, Pajak Restoran menambah penerimaan sebesar Rp 3.367.158.979,52. BKD menilai capaian ini memperlihatkan konsistensi pertumbuhan penerimaan dari sektor restoran, sekaligus membuka peluang untuk memenuhi bahkan melampaui target tahunan dengan sisa waktu enam bulan di tahun berjalan.
Amrin menjelaskan, tren positif tersebut mengindikasikan kuatnya aktivitas konsumsi masyarakat di luar rumah. Ia juga menilai kondisi ini tidak berkaitan langsung dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah. “Ini lebih ke arah minat masyarakat,” katanya.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang mendorong peningkatan penerimaan Pajak Restoran. Salah satunya meningkatnya kesadaran dan ketaatan wajib pajak yang disebut sebagai hasil dari pengawasan tim BKD. Selain itu, ia menilai animo masyarakat untuk makan di rumah makan dan restoran masih tinggi, meski untuk memastikan kecenderungan itu secara ilmiah diperlukan kajian khusus.
Amrin juga menyinggung kemungkinan aktivitas makan di luar rumah menjadi pilihan yang dianggap lebih efisien bagi sebagian masyarakat, terutama dengan banyaknya penawaran kuliner dan beragam pilihan tempat makan. “Ya mungkin begitu daripada masak di rumah,” ujarnya.
Di sisi lain, bertambahnya usaha rumah makan di Kota Mataram dinilai turut memicu rasa penasaran masyarakat untuk mencoba tempat baru, yang secara tidak langsung ikut mendorong peningkatan penerimaan pajak dari sektor ini.
Jika dibandingkan dengan sektor perhotelan, capaian Pajak Restoran lebih tinggi dalam persentase terhadap target. Pajak Hotel yang ditargetkan Rp 30.000.000.000,00 tercatat baru terealisasi Rp 11.816.124.923,39 atau sekitar 39,39 persen. Pada bulan Juni, realisasi Pajak Hotel sebesar Rp 1.909.587.055,39, lebih rendah dibanding Pajak Restoran pada periode yang sama.
Selama beberapa waktu terakhir, Pajak Restoran disebut menjadi salah satu sumber penerimaan unggulan Kota Mataram, terutama setelah pandemi COVID-19 seiring membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, sebelumnya mencatat pertumbuhan pada sektor usaha makanan. Berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2024, terdapat 878 unit usaha makanan terdaftar pada 2024, meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Ya jadi yang naik itu usaha makanan ini, cafe-cafe, restoran kecil. Kelihatan kok, di selatan itu banyak,” kata Amiruddin.

