Jakarta—Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, menekankan pentingnya pembenahan dan harmonisasi regulasi daerah terkait koperasi agar selaras dengan kebijakan nasional, terutama dalam implementasi program Koperasi Merah Putih.
Penegasan itu disampaikan Fahira dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama para pakar koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/1/2026).
Dalam forum tersebut, Fahira menilai Koperasi Merah Putih sebagai kebijakan strategis nasional yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus mendorong pemerataan pembangunan. Menurutnya, keberhasilan program itu sangat bergantung pada kesiapan regulasi di tingkat daerah. “Keberhasilan kebijakan koperasi merah putih sangat bergantung pada kesiapan regulasi di tingkat daerah,” kata Fahira.
Fahira menyebut hingga saat ini masih ditemukan disharmoni antara kebijakan pusat dan peraturan daerah terkait koperasi. Ia mengatakan pemerintah daerah kerap berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan Instruksi Presiden dan regulasi kementerian, sementara pada saat yang sama masih terikat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Kondisi ini menimbulkan kebingungan dalam praktik di daerah. Jika tidak segera dibenahi, justru dapat menghambat upaya pemberdayaan koperasi yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” ujar Fahira.
Ia menegaskan, pembaruan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) maupun peraturan daerah (perda) koperasi harus tetap berpijak pada jati diri koperasi. Prinsip dasar seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, kemandirian, serta partisipasi aktif anggota, menurutnya, tidak boleh tergerus oleh pendekatan programatis semata.
Fahira juga mengingatkan agar koperasi tidak diposisikan hanya sebagai perpanjangan tangan program pemerintah. “Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat. Ia harus tumbuh dari anggota, dikelola untuk kepentingan anggota, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selain aspek prinsipil, Fahira menyoroti pentingnya pengaturan tata kelola koperasi yang baik dalam regulasi daerah. Ia menilai prinsip transparansi, akuntabilitas, manajemen risiko, serta pembagian peran yang jelas antara pengurus dan pengawas koperasi penting untuk membangun kepercayaan anggota dan menjaga keberlanjutan koperasi.
Lebih jauh, Fahira mendorong pemerintah daerah agar tidak sekadar menyalin kebijakan pusat ke dalam peraturan daerah. Menurutnya, perda koperasi seharusnya disusun dengan mempertimbangkan potensi ekonomi lokal, karakteristik wilayah, serta kebutuhan riil anggota koperasi di masing-masing daerah.
“Perda koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan yang nyata. Jika dirancang secara kontekstual dan berorientasi pada kebutuhan daerah, koperasi—termasuk Koperasi Merah Putih—dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
RDPU BULD DPD RI tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan di bidang perkoperasian, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi, Ketua Harian Dekopin Priskhianto, Pakar Hukum Koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan, serta Sekretaris Jenderal ADOPKOP Sugiyanto.
Hasil RDPU diharapkan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi DPD RI dalam mendorong perbaikan ranperda dan perda koperasi di berbagai daerah agar lebih efektif, berkeadilan, dan berpihak pada penguatan ekonomi rakyat.

