Geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi terus menunjukkan perkembangan. Di tengah persaingan kuliner modern yang kian terbuka, salah satu usaha lokal yang bertahan dan tumbuh adalah “Pizza Cinta”, bisnis kuliner yang dirintis sejak 2016 oleh Mama Ratih di wilayah Kecamatan Setu.
“Pizza Cinta” berlokasi di Jalan Arrunha Nomor 2, RT 004/RW 001, Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Usaha yang bermula dari dapur sederhana ini menawarkan sejumlah varian menu, antara lain Pizza Keju Mozarella, Pizza Parut, hingga Pizza Mozarella 1 Hektar (1 meter).
Mama Ratih menyampaikan bahwa usaha tersebut dibangun tidak semata untuk mencari keuntungan, tetapi juga sebagai ruang berkarya dan membangun kemandirian. Ia menuturkan, proses membesarkan usaha dijalani secara bertahap dengan terus memperbaiki rasa, menjaga kualitas, serta menerima masukan pelanggan.
“Pizza Cinta ini saya rintis sejak tahun 2016. Awalnya tentu tidak langsung besar, semuanya dijalani secara bertahap. Saya belajar dari proses, menerima masukan dari pelanggan, memperbaiki rasa, menjaga kualitas, dan terus berusaha memberikan yang terbaik. Nama ‘Pizza Cinta’ sendiri saya pilih karena setiap makanan yang dibuat harus memiliki rasa, ketulusan, dan cinta dalam prosesnya. Bagi saya, pelanggan bukan hanya pembeli, tetapi bagian penting yang membuat usaha ini tetap hidup dan berkembang,” ujar Ratih, Minggu (2/8/2026).
Menurut Ratih, mempertahankan usaha selama hampir satu dekade bukan hal mudah. Kenaikan harga bahan baku, perubahan selera konsumen, serta ketatnya persaingan menjadi tantangan yang harus dihadapi melalui inovasi dan pelayanan.
“Kami tidak ingin hanya menjual pizza. Kami ingin membangun kepercayaan. Karena itu, kami terus berusaha menjaga rasa, memperhatikan kebersihan, memberikan pelayanan yang ramah, serta menghadirkan pilihan menu yang bisa dinikmati berbagai kalangan. Harapan saya, ‘Pizza Cinta’ dapat terus berkembang, dikenal lebih luas, membuka peluang kerja, dan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitar Desa Lubangbuaya,” katanya.
Perjalanan “Pizza Cinta” menggambarkan bagaimana UMKM dapat tumbuh dari skala rumahan melalui konsistensi dan ketekunan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menempatkan UMKM sebagai fondasi penting pembangunan ekonomi, termasuk melalui kesempatan berusaha, pengembangan kapasitas, perlindungan, serta akses pasar dan pembiayaan.
Keberadaan UMKM juga dinilai berperan dalam mendorong ekonomi yang lebih inklusif. Ketika usaha lokal berkembang, dampaknya dapat menjalar ke pemasok bahan baku, tenaga kerja, pelaku usaha pendukung, hingga masyarakat sekitar. Semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, keberlanjutan UMKM memerlukan ekosistem pendukung, seperti kemudahan perizinan, pembinaan usaha, promosi digital, akses permodalan, serta dukungan masyarakat terhadap produk lokal. Pelaku UMKM juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan berusaha, standar kebersihan dan keamanan pangan, perlindungan konsumen, serta transparansi informasi produk.
Di tengah aktivitas masyarakat Setu, “Pizza Cinta” menjadi salah satu contoh usaha kuliner lokal yang bertahan sejak 2016. Bagi pemiliknya, usaha ini tidak hanya soal produksi makanan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan pelanggan dan memperkuat peran ekonomi warga di sekitar Desa Lubangbuaya.