BERITA TERKINI
PIRT untuk UMKM Kuliner: Fungsi, Manfaat, dan Tahapan Pengurusan lewat OSS

PIRT untuk UMKM Kuliner: Fungsi, Manfaat, dan Tahapan Pengurusan lewat OSS

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner terus tumbuh, banyak di antaranya berawal dari dapur rumah. Produk seperti kue kering, keripik, sambal, hingga minuman kemasan kemudian beredar dari lingkungan sekitar, pasar lokal, sampai minimarket. Ketika jangkauan penjualan meluas dan produk mulai dikemas, isu keamanan pangan, kebersihan, serta tanggung jawab produsen menjadi perhatian. Di titik ini, perizinan kerap mulai dibahas, meski masih dianggap asing atau merepotkan oleh sebagian pelaku usaha.

Salah satu izin yang relevan untuk usaha pangan skala rumah tangga adalah PIRT. Keberadaan PIRT bukan semata nomor pada kemasan, melainkan berkaitan dengan cara produksi, kepercayaan konsumen, serta ruang gerak usaha untuk berkembang.

Apa itu PIRT?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar bagi usaha pangan rumahan atau UMKM kuliner yang memproduksi makanan dan minuman dengan proses sederhana. Izin ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan tertentu. Nomor PIRT dicantumkan pada kemasan sebagai penanda bahwa produk telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan layak edar.

PIRT ditujukan untuk produk pangan berisiko rendah yang diproduksi dalam skala rumah tangga, bukan untuk industri besar atau produk dengan proses yang kompleks. Skema ini dibuat untuk memberi jalur perizinan yang lebih sederhana dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memperkuat pengawasan aspek keamanan pangan.

Mengapa PIRT penting bagi UMKM kuliner?

1. Menjadi bukti awal produk aman dikonsumsi
Sebelum izin diterbitkan, pelaku usaha perlu melalui proses pengecekan yang menitikberatkan pada kebersihan dan keamanan produksi. Penilaian mencakup ruang produksi, peralatan, penyimpanan bahan baku, hingga kebiasaan pengolahan. Aspek seperti ketersediaan air bersih, sirkulasi udara, dan kebersihan tangan ikut menjadi perhatian. Dengan standar ini, risiko produksi dapat ditekan dan pelaku usaha terdorong membangun kebiasaan produksi yang lebih rapi.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen
Konsumen semakin kritis terhadap makanan kemasan, termasuk memeriksa label, masa kedaluwarsa, dan nomor izin. Pencantuman nomor PIRT dapat mengurangi keraguan pembeli karena menunjukkan produk telah melalui proses pemeriksaan. Kepercayaan ini berpengaruh pada peluang pembelian ulang dan rekomendasi dari pelanggan.

3. Membuka akses ke toko, marketplace, dan kegiatan penjualan resmi
Banyak saluran distribusi—mulai dari toko oleh-oleh, minimarket lokal, hingga platform marketplace—menerapkan standar minimum untuk produk makanan. Dalam berbagai bazar, pameran, atau program pemerintah, PIRT juga kerap menjadi persyaratan administrasi dasar. Tanpa izin, pelaku usaha berisiko ditolak meski produknya dinilai baik.

4. Memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Keluhan konsumen dapat terjadi dalam usaha makanan, baik terkait rasa, kemasan, maupun dugaan produk tidak layak. Kepemilikan PIRT menempatkan pelaku usaha pada posisi yang lebih aman karena ada bukti bahwa produksi telah mengikuti ketentuan dan standar yang ditetapkan.

5. Menjadi fondasi untuk pengembangan usaha
Bagi UMKM yang ingin memperluas pasar dan meningkatkan kualitas kemasan, legalitas biasanya menjadi langkah awal. PIRT dapat menjadi pijakan sebelum mengurus perizinan lain yang lebih kompleks, seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal.

6. Meningkatkan citra usaha
Legalitas turut membentuk persepsi profesionalitas. Produk yang mencantumkan PIRT cenderung dipandang lebih serius dan siap diajak bekerja sama, termasuk oleh reseller atau mitra penjualan. Dalam beberapa program UMKM maupun pengajuan pembiayaan, kelengkapan legalitas juga sering menjadi salah satu poin penilaian.

Cara mengurus PIRT: kini terintegrasi lewat OSS

Sejak akhir 2021, pengurusan PIRT terintegrasi melalui sistem OSS berbasis risiko. Izin yang diterbitkan tidak lagi disebut “izin PIRT” secara konvensional, melainkan berupa Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pengajuan dapat dilakukan secara online, dan pelaku usaha tetap dapat meminta pendampingan kepada Dinas Kesehatan atau DPMPTSP daerah bila diperlukan.

1. Menyiapkan dokumen dasar usaha
Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan pas foto terbaru. Diperlukan pula surat keterangan domisili usaha untuk menunjukkan lokasi produksi. Selain itu, pelaku usaha diminta menyiapkan denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi, daftar nama produk, serta desain label kemasan. Untuk beberapa jenis produk, hasil uji laboratorium dapat diminta sebagai pelengkap.

2. Memenuhi persyaratan umum pelaku usaha
PIRT ditujukan untuk pelaku usaha perseorangan atau badan usaha skala kecil seperti koperasi, CV, firma, atau yayasan, dan pengajuan harus sesuai lokasi usaha yang sebenarnya. Pelaku usaha wajib mendaftarkan data produk pangan olahan yang memang diproduksi serta membuat pernyataan mandiri melalui OSS. Pernyataan ini berisi komitmen mengikuti penyuluhan keamanan pangan, menerapkan cara produksi pangan yang baik, serta mematuhi ketentuan label dan iklan pangan.

3. Menyiapkan persyaratan khusus produk
Salah satu syarat penting adalah rancangan label pangan sesuai ketentuan. Informasi pada label mengacu pada peraturan BPOM, terutama terkait keamanan, mutu, manfaat, dan informasi gizi pangan olahan rumah tangga. Informasi seperti nama produk, komposisi, berat bersih, dan masa simpan perlu dicantumkan dengan jelas.

4. Mengajukan SPP-IRT secara online
Proses dimulai dengan login ke situs OSS untuk mengisi data dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah NIB terbit, pelaku usaha login ke aplikasi SPP-IRT dan melengkapi data identitas usaha, alamat, nomor KTP, dan NIB. Selanjutnya, pelaku usaha mengunggah data produk—mulai dari jenis pangan, nama produk, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, hingga masa simpan—serta rancangan label dan pernyataan komitmen mandiri. Jika data dinilai lengkap dan sesuai, SPP-IRT disebut dapat terbit sekitar satu hari.

5. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
Pelaku usaha tetap wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang umumnya diselenggarakan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Materi penyuluhan berfokus pada kebersihan, sanitasi, dan cara produksi yang aman. Bukti atau sertifikat mengikuti penyuluhan menjadi bagian penting dalam pemenuhan komitmen.

6. Pemeriksaan lokasi produksi
Setelah SPP-IRT terbit, Dinas Kesehatan daerah akan melakukan pengawasan atau pengecekan lokasi produksi dalam rentang sekitar 3–6 bulan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komitmen yang diisi di OSS dijalankan, termasuk kondisi kebersihan, sanitasi, lingkungan produksi, dan kesesuaian proses dengan data yang didaftarkan. Jika ada kekurangan, pelaku usaha akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Dengan memenuhi ketentuan PIRT/SPP-IRT, pelaku UMKM kuliner memiliki dasar untuk menjalankan usaha secara lebih tertib dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka peluang distribusi yang lebih luas.