Jakarta — Tolak Angin kerap menjadi pilihan masyarakat, terutama saat musim hujan. Produk unggulan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul itu kini dikenal sebagai obat herbal terstandar (OHT). Namun, sebelum mencapai status tersebut, Tolak Angin berawal dari jamu rebusan berbentuk serbuk.
Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat mengatakan, di era keterbukaan informasi, masyarakat sering dihadapkan pada beragam klaim kesehatan yang belum tentu benar. Karena itu, ia mengajak publik menelusuri proses ilmiah yang menyertai pengembangan Tolak Angin.
“Sebagai perusahaan kami berbasis pada penelitian, di luar itu kami tidak ngomong yang lain. Semua berbasis penelitian,” ujar Irwan dalam temu media di kantor Sido Muncul, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Uji ilmiah sejak masih jamu godokan
Sekitar dua dekade lalu, Tolak Angin masih diproduksi sebagai jamu godokan dalam bentuk serbuk. Untuk memperoleh pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk tersebut harus melalui uji toksisitas dan uji khasiat.
Dalam prosesnya, Sido Muncul bekerja sama dengan Universitas Sanata Dharma (USD) untuk uji toksisitas dan Universitas Diponegoro (Undip) untuk uji khasiat.
Dosen USD Ipang Djunarko menjelaskan, sekitar 23 tahun lalu dilakukan uji toksisitas subkronis terhadap Tolak Angin. Dalam penelitian itu, produk yang semula berbentuk serbuk dikembangkan menjadi cairan untuk kemudian diuji pada hewan coba.
Selain kelompok kontrol, terdapat kelompok perlakuan yang diberikan Tolak Angin cair dengan dosis berbeda, mulai dari 1/3 sachet, 1 sachet, 3 sachet, 9 sachet, hingga 27 sachet.
“Kami amati setiap perlakuan selama 3 bulan. Kami mulai dari pengamatan gejala klinik, uji darah rutin, uji kimia klinik, semua dilakukan untuk mengetahui efek toksisitas secara biomikiawi,” kata Ipang yang hadir secara virtual.
Tim peneliti juga meneliti kemungkinan perubahan fisiologis maupun struktural pada tubuh hewan coba.
Dosen USD lainnya, Phebe Hendra, menambahkan bahwa secara prinsip tidak ditemukan perubahan signifikan pada berat badan, sistem hematologi, struktur tubuh, maupun organ vital hewan uji.
“Secara prinsip boleh kita katakan, penggunaan Tolak Angin cair dalam jangka panjang, 90 hari, pada hewan uji tikus masih relatif aman selama di dosis yang sudah dianjurkan,” ujarnya.
Phebe menjelaskan, berdasarkan literatur, uji selama 90 hari pada tikus setara dengan sekitar 101 bulan pada manusia. Hasil tersebut digunakan untuk memberikan gambaran mengenai keamanan konsumsi Tolak Angin dalam jangka panjang.
Uji khasiat hingga berstatus OHT
Sementara itu, peneliti Fakultas Kedokteran Undip Neni Susilaningsih mengungkapkan bahwa uji khasiat Tolak Angin dilakukan dalam dua tahap, yakni uji pada hewan coba dan uji klinis pada manusia.
Dalam penelitian tersebut, pemberian Tolak Angin selama satu minggu menunjukkan peningkatan jumlah limfosit darah tepi serta peningkatan komponen respons imun.
“Di samping itu, kami menilai kadar kreatinin, ureum, fungsi ginjal, hati, hemoglobin, leukosit, semua menunjukkan yang diberi Tolak Angin dan tidak diberi tidak ada perbedaan bermakna. [Tolak Angin] tidak berpengaruh pada fungsi ginjal dan lain-lain,” jelas Neni.
Rangkaian hasil uji toksisitas dan uji khasiat tersebut kemudian mengantarkan Tolak Angin naik kelas dari jamu tradisional menjadi obat herbal terstandar (OHT).

