Penerimaan Pajak Restoran di Kota Mataram menunjukkan kinerja positif hingga pertengahan 2025. Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram per 23 Juni 2025 mencatat realisasi kumulatif Pajak Restoran mencapai Rp 22.363.648.918,94 atau 55,91 persen dari target tahunan 2025 sebesar Rp 40.000.000.000,00.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menyebut capaian itu sudah melampaui 50 persen di semester pertama. Dengan sisa waktu enam bulan, ia menilai peluang untuk mencapai bahkan melampaui target masih terbuka, mengingat tren penerimaan yang konsisten.
Khusus pada Juni 2025, Pajak Restoran menambah realisasi sebesar Rp 3.367.158.979,52. Amrin mengatakan peningkatan ini mengindikasikan kuatnya aktivitas konsumsi masyarakat, terutama kebiasaan makan di luar rumah.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan efisiensi belanja pemerintah menjadi pemicu penurunan penerimaan pajak di sektor lain. Menurutnya, tren Pajak Restoran lebih dipengaruhi oleh minat masyarakat. “Ini lebih ke arah minat masyarakat,” ujarnya.
Amrin menyebut beberapa faktor pendorong kinerja Pajak Restoran, antara lain meningkatnya kesadaran dan ketaatan wajib pajak, yang menurutnya merupakan hasil pengawasan tim BKD. Selain itu, animo masyarakat untuk makan di rumah makan dan restoran dinilai tetap tinggi, meski ia menambahkan bahwa kepastian ilmiahnya memerlukan kajian khusus.
Ia menilai kebiasaan makan di luar rumah bisa saja menjadi bentuk efisiensi bagi sebagian warga, terutama dengan banyaknya pilihan kuliner. “Ya mungkin begitu daripada masak di rumah,” kata Amrin.
Di sisi lain, bertambahnya usaha rumah makan di Kota Mataram turut mendorong minat masyarakat mencoba tempat baru, yang secara tidak langsung berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.
Jika dibandingkan sektor perhotelan, persentase capaian Pajak Restoran lebih tinggi. Pajak Hotel yang ditargetkan Rp 30.000.000.000,00 tercatat baru terealisasi Rp 11.816.124.923,39 atau 39,39 persen. Pada Juni 2025, realisasi Pajak Hotel sebesar Rp 1.909.587.055,39, lebih rendah dibanding tambahan Pajak Restoran pada bulan yang sama.
Selama ini, Pajak Restoran disebut menjadi salah satu sumber pajak andalan Kota Mataram, terutama setelah pandemi COVID-19 seiring membaiknya kondisi ekonomi. Tren penerimaan ini dinilai mencerminkan geliat industri kuliner lokal sekaligus membuka prospek positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram.
Sejalan dengan itu, sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, mencatat sektor usaha makanan mengalami pertumbuhan. Berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2024, terdapat 878 unit usaha makanan yang terdaftar pada 2024, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

