Penerimaan Pajak Restoran di Kota Mataram menunjukkan kinerja positif hingga pertengahan 2025. Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram per 23 Juni 2025 mencatat realisasi kumulatif Pajak Restoran mencapai Rp 22.363.648.918,94.
Angka tersebut setara 55,91 persen dari target tahunan 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 40.000.000.000,00. Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menyebut capaian itu sudah melampaui 50 persen. “Ya lebih dari 50 persen capaiannya,” kata Amrin.
Selama Juni 2025, Pajak Restoran menambah penerimaan sebesar Rp 3.367.158.979,52. Dengan sisa waktu enam bulan, capaian ini dinilai membuka peluang penerimaan Pajak Restoran untuk memenuhi, bahkan melampaui target yang dipatok.
Amrin menilai tren tersebut mencerminkan kuatnya aktivitas konsumsi masyarakat di luar rumah. Ia juga menyatakan tren ini tidak berkaitan langsung dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah. “Ini lebih ke arah minat masyarakat,” ujarnya.
Menurut Amrin, beberapa faktor diduga mendorong kinerja Pajak Restoran, antara lain meningkatnya kesadaran dan ketaatan wajib pajak yang disebut sebagai hasil pengawasan ketat tim BKD. Selain itu, animo masyarakat untuk makan di rumah makan dan restoran dinilai tetap tinggi, meski untuk memastikan hal itu secara ilmiah ia menyebut perlu kajian khusus.
Ia juga menyinggung kemungkinan aktivitas makan di luar menjadi pilihan yang dianggap lebih efisien bagi sebagian warga dibanding memasak di rumah. “Ya mungkin begitu daripada masak di rumah,” jelasnya. Bertambahnya jumlah usaha rumah makan di Kota Mataram yang terus bermunculan turut dinilai memicu minat masyarakat mencoba tempat baru, yang pada akhirnya berpengaruh pada penerimaan pajak.
Jika dibandingkan dengan sektor perhotelan, capaian Pajak Restoran lebih unggul dalam persentase target. Pajak Hotel yang ditargetkan Rp 30.000.000.000,00 tercatat baru terealisasi Rp 11.816.124.923,39 atau sekitar 39,39 persen. Pada Juni 2025, realisasi Pajak Hotel sebesar Rp 1.909.587.055,39, lebih rendah dibanding tambahan penerimaan Pajak Restoran pada bulan yang sama.
Selama ini, Pajak Restoran disebut menjadi salah satu sumber pajak andalan Kota Mataram, terutama setelah pandemi COVID-19 seiring membaiknya kondisi ekonomi masyarakat. Tren penerimaan ini turut memberi gambaran optimistis terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram ke depan.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, sebelumnya mencatat pertumbuhan pada sektor usaha makanan. Berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2024, tercatat 878 unit usaha makanan terdaftar pada 2024 dan jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Ya jadi yang naik itu usaha makanan ini, cafe-cafe, restoran kecil. Kelihatan kok, di selatan itu banyak,” kata Amiruddin.

