BERITA TERKINI
MK Tolak Uji Materi Kewajiban Suami Menafkahi Istri, Psikolog Soroti Pemulihan Kepercayaan lewat Mindful Spending

MK Tolak Uji Materi Kewajiban Suami Menafkahi Istri, Psikolog Soroti Pemulihan Kepercayaan lewat Mindful Spending

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami menafkahi istri. Permohonan tersebut diajukan oleh Moratua Silaban yang menilai aturan itu menguras materi laki-laki dan berpotensi menjadi celah eksploitasi dalam rumah tangga.

Dalam putusannya, MK menyatakan pemisahan kewajiban antara laki-laki dan perempuan di dalam pernikahan tidak termasuk tindakan diskriminasi. Kewajiban suami menafkahi dipandang sebagai bagian dari pengaturan peran dengan kedudukan hak yang seimbang antara pasangan suami istri.

Meski kerangka hukum telah memberikan panduan, persoalan nafkah dalam praktiknya dapat memunculkan luka emosional. Ketika seorang suami merasa dimanfaatkan secara ekonomi, relasi dapat berubah menjadi penuh kecurigaan dan kehilangan kehangatan.

Psikolog Klinis Umum di biro layanan psikologi Ibunda.id, Danti Wulan Manunggal, mengatakan perasaan dieksploitasi kerap memunculkan masalah kepercayaan dalam hubungan. “Ketika suami sudah merasa dieksploitasi, trust issue akan membuat hubungan terasa transaksional,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2026).

Menurut Danti, pemulihan dari situasi tersebut membutuhkan komitmen penuh dari kedua belah pihak. Pasangan perlu memperbaiki ikatan emosional sekaligus menyepakati ulang cara mengelola pengeluaran secara berkesadaran atau mindful spending agar tidak ada pihak yang merasa menanggung beban sepihak.

Danti menjelaskan, mindful spending bukan semata membatasi pengeluaran, melainkan menyelaraskan setiap keputusan finansial dengan nilai yang disepakati bersama. “Mindful spending berarti setiap pengeluaran selaras dengan nilai atau values yang disepakati bersama, bukan sekadar membatasi,” kata Danti.

Ia menyarankan suami istri mendiskusikan kembali apa arti “cukup” dan seperti apa kesejahteraan yang ingin dibangun, misalnya memprioritaskan pendidikan anak, memilih lingkungan tempat tinggal yang nyaman dan aman, atau merencanakan liburan. Kesepakatan tentang tujuan ini dinilai dapat menjadi fondasi untuk menekan ego masing-masing.

“Jika goals-nya jelas, menolak pengeluaran impulsif menjadi lebih mudah karena berlandaskan tujuan bersama, bukan karena pelit,” tambahnya.

Untuk mencegah pengeluaran yang tidak terkontrol, Danti juga menyarankan penerapan aturan jeda atau pause rule. Pasangan dapat menyepakati bahwa pembelian barang non-esensial di atas nominal tertentu harus menunggu 2x24 jam sebelum diputuskan. Dalam masa jeda itu, rencana belanja perlu didiskusikan tanpa emosi.

“Buat kesepakatan bahwa untuk barang non-esensial di atas nominal tertentu, wajib ada jeda 2x24 jam sebelum membelinya dan didiskusikan tanpa emosi,” tutur Danti.